- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Purworejo terbatas. Kondisi ini mengakibatkan sebagian masyarakat pemohon KTP hanya diberi surat keterangan (Suket).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Purworejo, Kasinu mengatakan, hal itu terjadi lantaran stok blangko E-KTP dari pusat jumlahnya juga dibatasi. Tidak sesuai dengan permintaan atau kebutuhan yang diajukan masing-masing daerah.

Kasinu mengaku, setiap kali petugas Disdukcapil ke Jakarta untuk mengambil blangko E-KTP, hanya bisa mendapatkan kurang lebih 500an blangko. Jumlah itu tak sebanding dengan jumlah pemohon pembuatan E-KTP disetiap harinya.

“Seminggu sekali dipastikan hanya bisa mendapatkan sekitar 500an blangko, jumlah itu tidak mencukupi untuk melayani kebutuhan seluruh pemohon, maka kami prioritaskan untuk pemohon pemula. Bagi yang hilang yang rusak, dan lain-lalin kami beri suket,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa fungsi dari surat keterangan (suket) yang diberikan sama dengan E-KTP biasa dan bisa digunakan sebagai persyaratan penggati E-KTP ketika mengajukan permohononan kepada institusi pelayanan publik maupun perbankan. Masa berlakunya enam bulan.

ads

Untuk Kabupaten Purworejo, lanjutnya, dalam setahun mencapai 16 ribu Print Ready Record (PRR) untuk pemohon pemula. Sementara rekaman E-KTP hingga saat ini sudah mencapai 9,4 persen dari jumlah penduduk kabupaten Purworejo yaitu 785 ribu orang.

“Perekaman tinggal sedikit, sekitar 0,6 persen yaitu warga lansia atau jompo, atau warga yang masih berada di luar daerah. Namun demikian rekaman dengan metode jemput bola trus kami lakukan. Apalagi saat ini semua kecamatan sudah bisa melakukan perekaman sekaligus mencetak E-KTP sendiri tanpa harus ke kantor Disdukcapil, seperti yang telah resmikan oleh Bupati saat peringatan hari Korpri di tahun 2018 lalu,” jelasnya.

Tak hanya E-KTP, Disdukcapil saat ini juga masih dalam tahap menuntaskan program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Disdukcapil masih gencar melakukan pendataan bagi anak yang belum mendapatkan KIA, dengan menyasar sekolah SD, SMP baik negeri maupun swasta yang ada di Purworejo.

“Sejak tahun 2016, kami telah mencetak sekitar 96 ribu KIA. Hingga pilot project itu selesai ditahun 2017. Untuk tahun 2018 kosong dan saat ini di ajukan untuk dituntaskan pada tahun 2019 ini. Ada 86 ribu KIA yang siap diterbitkan. Jadi hingga tahun 2019 ini sudah ada 182 ribu KIA yang diterbitkan. Dan saat ini kami telah mengintegrasikan data penduduk, dengan bekerjasama ke sejumlah instansi, rumah sakit dan puskesmas, jadi bayi baru lahirpun saat bikin akta langsung disertai KIA,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!