- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Sidang pemeriksaan saksi atas perkara yang menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, terkait dugaan suap penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kebumen dan Purbalingga berlanjut, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2019). Dalam sidang terungkap tujuh nama anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah VII disebut sudah dilobby oleh saksi Bupati Kebumen Periode 2016–2018, Mohammad Yahya Fuad, untuk membantu mendapatkan proyek pengerjaan jalan.

Ketujuh anggota DPR RI tersebut adalah Taufiq Abdullah, Bambang Soesatyo, Amelia Anggraini, Romahurmuziy, Utut Adianto, Darori dan terdakwa Taufik Kurniawan. Dalam kesaksiannya saat dicecar Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana dan Joko Hermawan, menyampaikan, setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Kebumen kondisi jalan di Kebumen banyak yang rusak, sampai sampai di media sosial dan media masa jadi trending topik, disebut bupati baru miliki wisata baru berupa Jeglongan Sewu.

Akhirnya, saksi Yahya Fuad mendatangi ketujuh anggota DPR RI itu, baik saat kunjungan reses ke Kebumen, maupun dikantornya untuk melakukan pendekatan. Namun dari semuanya kebanyakan mereka hanya bisa memberi bantuan untuk alat pertanian seperti pupuk, bibit, traktor, dan lainnya, sedangkan di jalan tidak ada. Padahal wilayahnya justru membutuhkan perbaikan jalan. Kemudian justru terdakwa yang memberikan solusi dana untuk pengadaan jalan.

“Waktu itu dapat di DAK perubahan 2016, kami ketemu terdakwa Taufik dan mengatakan diusahan ada dana DAK sekitar Rp 100miliar, baru kami ajukan dana proposal perbaikan jalan sebesar Rp 100miliar,” kata saksi Mohammad Yahya Fuad, dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono.

ads

Disebutkan saksi, proposal tersebut diserahkan ke Taufik di kantor DPR RI, saat itu ia yang datang langsung ke kantor terdakwa. Sedangkan terdakwa menyatakan akan disahkan DAK perubahan, namun terdakawa mengatakan rekan-rekan minta kompensasi fee 5 persen dari jumlah yang akan dikucurkan dananya ke kabupaten Kebumen.

“Saat itu kami belum menyanggupi, melainkan saya katakan akan kordinasi dulu dengan kawan-kawan, dalam hal ini pemborong. Setelah pulang ke Kebumen saya undang Hojin Ansori, saya sampaikan ada dana Rp 100miliar, tapi dananya ndak gratis, kemudian Hojin menyampaikan diambil saja, saya sampaikan ada fee 7 persen,” jelasnya.

Selain fakta tersebut, peran dari Sekda Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi terungkap sebagai eksekutor pencairan suap. Dalam sidang tersebut selain Yahya Fuad, juga memeriksa Sekda Kebumen periode 2012-2018; Adi Pandoyo, Direktur CV Usaha Bersama; Hojin Ansori, Direktur PT Serayu Putra Persada; Farhan Muhammad Luthfi dan Bupati Purbalingga nonaktif; Tasdi.

Dalam keterangannya, Tasdi, menyampaikan DAK perubahan di Purbalingga awalnya selalu O karena tak pernah dapat. Kemudian ia mengaku pernah melakukan diskusi di Pendopo Purbalingga dengan Yahya Fuad, menanyakan terkait bagaimana Kebumen bisa sampai dapat DAK Rp 100 miliar, setelah dapat jawaban, ia bertemu dengan terdakwa Taufik dan meminta informasi terkait DAK untuk Purbalingga, kemudian Taufik mengatakan bisa mengusahan dapat DAK.

“Dalam pertemuan lanjutan dengan terdakwa masuk ke angka DAK di angka Rp 50 miliar sampai Rp 100miliar untuk Purbalingga. Namun sudah disampaikan ada fee, cuma belum disebutkan angka fee-nya,” sebut Tasdi.

Akhirnya dilakukan pertemuan tehnis dengan Kristianto dan Sekda Purbalingga (Wahyu Kontardi). Yang intinya dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan nanti DAK dapatnya sama seperti Kebumen untuk fee-nya. Sedangkan Fee diminta diserahkan ke Kristianto. Dari pertemua itu, saksi merintahkan Wahyu Kontardi untuk menyikapi.

“Akhirnya menunjuk Hadi Bajut atau Samsurizal Hadi untuk bertemu Wahyu Kontardi, Kadis PU dengan Kristianto membahas tehnis penyerahan fee tersebut, setelah beberapa hari disepakati fee 5 persen,” jelasnya. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!