- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Menanggapi adanya pemberitaan pada tanggal 15 Maret 2023 kemarin terkait adanya kehadiran salah satu LSM di Desa Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah yang mengatakan “Kata Ketua Paguyuban Desa Pandean, semua LSM Wartawan yang masuk Magelang wajib ijin Bupati” maka dengan ini, Saya Camat Ngablak, Pujo Ihtiyarto, S.I.P., M.P.A, mengklarifikasi sebagai berikut ;

1. Bahwa pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Magelang tidak pernah menolak siapapun termasuk LSM Gerakk dan tidak perlu ijin ke Bupati apabila ingin mencari informasi, namun demikian ada syarat dan ketentuan yang harus ditaati. Hal tersebut mendasarkan pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam Pasal 16 disebutkan sebagai berikut :
A. Ayat (1) untuk mendapatkan informasi publik, pemohon informasi datang ke desa layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan persyaratan.
B. Ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
b. Bagi lembaga publik / ormas dilengkapi foto copy pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah / setempat, surat keterangan domisili public / ormas.
c. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya.

2. Dengan maraknya LSM yang masuk ke desa dan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka Forkopincam dan Paguyuban Kepala Desa bersepakat apabila ada LSM yang akan masuk ke desa untuk meminta informasi harus memberitahukan kepada Forkopincam dan Ketua Paguyuban Kepala Desa.

3. Adapun informasi yang bisa diberikan yang memang secara aturan boleh untuk konsumsi publik seperti contohnya ingin mengetahui tentang Peraturan Desa APBDesa, maka secara terbuka akan diberikan, tetapi apabila ingin mengetahui SPJ yang menjadi ranahnya Inspektorat dan APH, maka informasi ini tidak bisa diberikan kepada LSM karena merupakan dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya.

Demikian klarifikasi Camat Ngablak, Pujo Ihtiyarto, S.I.P., M.P.A, bertempat di Kantor Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Senin (20/03) siang. (rif)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!