- iklan atas berita -

Metro Times (Sidoarjo) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya adalah Kantor Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Bidang Keimigrasian, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan sebagian wilayah Kota Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian SH., MH., mengatakan, pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Kantor utama yang terletak di Jl. Raya Juanda Km 3-4, Unit Layanan Paspor Surabaya Graha Pena, Unit Layanan Paspor Mall GMSC Mojokerto, dan Unit Layanan Paspor MPP Sidoarjo dan Unit Layanan Paspor BG Junction.

Lebih lanjut Barlian menjelaskan, pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sepanjang tahun 2019 adalah yang pertama, penyerapan anggaran sepanjang tahun 2019 telah berhasil menyerap anggaran sebanyak Rp.30.234.987.433 Milyar atau 97,70% dari total DIPA tahun 2019 yang
sebesar Rp.30.948.341.000 Milyar dengan nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) sebesar 98,01%.
Dan yang kedua Diseminasi Keimigrasian sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Surabaya telah melaksanakan 15 kegiatan penyebaran informasi keimigrasian melalui sosialisasi dan diseminasi keimigrasian di berbagai wilayah publik dan penyebaran informasi keimigrasian melalui media sosial
resmi Kantor Imigrasi Khusus TPI Surabaya sebanyak 231 unggahan.

Penyebaran informasi keimigrasian melalui Sosialisasi dan Diseminasi Keimigrasian di berbagai wilayah publik, yaitu :
1. Diseminasi Keimigrasian di Univeritas Airlangga Surabaya. Dilaksanakan pada 22 Januari 2019.
2. Diseminasi Keimigrasian di Universitas Hang Tuah Surabaya. Dilaksanakan 24 Januari 2019.
3.Diseminasi Keimigrasian di Universitas Surabaya. Dilaksanakan 19 Februari 2019.
4. Diseminasi Keimigrasian di Institut Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Dilaksanakan 22 Februari 2019.
5. Sosialisasi Umroh & Haji Codymaxx. Dilaksanakan pada 13-17 Maret 2019 di Grand City Mall Surabaya .
6. Sosialisasi tentang Perkawinan Campuran. Dilaksanakan pada 2 April 2019 di Hotel J.W.
Marriot Ballroom 1.
7. Penyebaran Informasi Talk Show Radio. Dilaksanakan pada 9 April 2019 di Studio Radio Sonora dan Smart FM.
8. Penyebaran Informasi Keimigrasian dalam rangka kampanye wilayah bebas korupsi. Dilaksanakan pada 28 April 2019 pada acara
Car Free Day di Alun-alun Sidoarjo.
9. Penyebaran Informasi Keimigrasian Naval Air Base. Dilaksanakan pada 28 April 2019 pada acara Day Open Day (NABOD) Naval Air Base Day Open Day (NABOD).
10.Penyebaran Informasi Keimigrasian Majapahit International Travel Fair 2019. Dilaksanakan pada 2-5 Mei 2019 pada acara
Majapahit International Travel Fair 2019 Di
Grand City Mall Surabaya.
11. Penyebaran Informasi Keimigrasian dalam rangka kampanye wilayah bebas korupsi. Dilaksanakan pada 22 September 2019 pada
acara Car Free Day di Alun-alun Sidoarjo.
12. Penyebaran Informasi Keimigrasian dalam rangka kampanye wilayah bebas korupsi. Dilaksanakan pada 6 Oktober 2019 pada acara
Car Free Day di Alun-alun Sidoarjo.
13. Penyebaran Informasi Talk Show Radio. Dilaksanakan pada 10 Oktober 2019 di Studio Radio Sonora dan Smart FM.
14. Diseminasi Keimigrasian, Kewarganegaraan, Kependudukan dan Ketenagakerjan bagi WNA. Dilaksanakan tanggal 22 Oktober 2019 di Hotel Garden Palace.

ads

Penyebaran informasi keimigrasian melalui platform media sosial resmi Kantor, yaitu, Penyebaran informasi melalui media instagram, twitter, facebook, youtube dan website sejumlah 231 postingan Per 1 Januari – 31 Desember 2019.

Menurut orang nomor satu di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap WNA/Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah dilaksanakan kegiatan yaitu, Pengawasan Administratif ada 89 kegiatan, TIM PORA ada 65 kegiatan, Intelijen ada 114 kegiatan, Operasi Mandiri ada 147 kegiatan, dan  Operasi Gabungan ada 2 kegiatan.
Selain itu, telah dilaksanakan pula sebanyak 56 kegiatan rapat koordinasi penguatan TIMPORA yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kebupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Bisa dilaporkan juga yaitu kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian selama tahun 2019. Dilaksanakan pada 21 Juni 2019
1. Pemusnahan Berkas Warga Negara Asing, tanggal 01 Juli sampai dengan 31 Desember 2016 (2.771)
2. Pemusnahan berkas WNA tanggal 01 Januari sampai dengan 30 Juni 2017 (5.065)
3. Pemusnahan berkas DPRI tanggal 01 Januari sampai dengan 30 Juni 2017 (53.680)
• DPRI 24 Hal. = 260
• DPRI 48 Hal. = 46.369
• DPRI E-PASPOR 38 Hal. = 7.051.

“Sedangkan tindakan administratif keimigrasian dari hasil pengawasan terhadap WNA/Orang Asing, telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 144 WNA yang melanggar UU No.6 Tahun 2011 sebagai berikut, Tindakan Deportasi 117 WNA, Tindakan Larangan berada di wilayah tertentu 11 WNA, Tindakan Denda 16 WNA,” paparnya.

Jumlah WNA pelanggar aturan keimigrasian terbanyak berasal dari RRT sebanyak 55 orang, kemudian Malaysia sebanyak 18 orang, dan Thailand sebanyak 9 orang.

Selama tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah menerbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sebanyak 129.974 paspor dengan rincian :
1. Jenis Paspor 24 Halaman ada 3.181
2. Jenis Paspor 48 Halaman ada 113.055.
3. Jenis Paspor Elektronik ada 13.738.
Jadi total ada 129.974 DPRI.

Sedangkan untuk Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) telah diterbitkan sepanjang tahun 2019 sebanyak 5063 izin tinggal, dengan rincian sebagai berikut :
1. Jenis Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 1826 orang dari negara RRT, Korea Selatan, dan Thailand.
2. Jenis Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 3135 orang dari negara RRT, Jepang, dan Korea Selatan
3. Jenis Izin Tinggal Tetap (ITAP) 102 orang, dari negara RRT, Korea Selatan, dan Taiwan.

“Berdasarkan angka tersebut, PNBP yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mulai 1 Januari – 16 Desember 2019 dari penerbitan paspor RI, biaya beban paspor hilang dan rusak adalah Rp.44.146.545.000.
Sementara PNBP yang diperoleh Izin Tinggal Keimigrasian adalah sebesar Rp.9.839.750.000,” jelasnya.

Data penolakan penerbitan DPRI yang diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural sebanyak 240 penolakan.

Pemeriksaan Imigrasi di TPI Bandara Internasional Juanda dari tanggal 1 Januari – 30 Desember 2019 telah memeriksa lebih dari 1.428.137 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 430.345 Warga Negara Asing (WNA), dimana tujuan utama kedatangan WNA sebagian besar adalah untuk berwisata atau kunjungan singkat maksimal 30 hari.

Rincian data perlintasannya adalah
sebagai berikut :
1. Kedatangan WNI 663 784 orang.
Kedatangan WNA  233 404 orang.
2. Keberangkatan WNI 764,353 orang. Keberangkatan WNA 196,941 orang.
Total WNI 1.428.137 dan WNA 430.345 orang
Asal negara WNA terbanyak yaitu, Malaysia, Singapura, Taiwan, RRT, dan Jepang.

Barlian juga mengatakan, dalam periode tersebut petugas TPI Bandara Internasional Juanda telah melaksanakan penundaan keberangkatan terhadap 514 orang WNI yang akan bertolak ke luar negeri, dengan alasan sebagai berikut :
1. Alasan Penundaan Dicurigai sebagai TKI Non Prosedural 380 orang.
2. Alasan Penundaan Masuk dalam daftar tangkal  21 orang.
3. Alasan Penundaan Lainnya 113 orang.
Jadi total Alasan Penundaan ada 514 orang.
Selain itu terdapat penolakan kedatangan terhadap 72 orang WNA yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda yang mayoritas berasal dari Bangladesh sebanyak 18 orang dan Malaysia sebanyak 12 orang.

PNBP dari biaya beban yang diperoleh melalui proses pemeriksaan keimigrasian di TPI Bandara Internasional Juanda adalah sebesar Rp. 690.900.000. dengan rincian Rp 650.000.000.dikenakan kepada pihak
maskapai dan sisanya Rp. 40.900.000 dikenakan kepada perorangan.

“Berdasarkan penjelasan pada  penerbitan paspor RI, dan Izin Tinggal Keimigrasian, maka total PNBP yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Tahun 2019 adalah:
a. Sumber Perolehan PNBP
Penerbitan ITK Rp. 9.839.750.000.
b. Sumber Perolehan PNBP  Penerbitan dan Layanan Paspor Rp. 44.146.545.000.
c. Sumber Perolehan PNBP Biaya Beban Maskapai Rp. 650.000.000.
d. Sumber Perolehan PNBP Biaya Beban Perorangan (Overstay) Rp. 40.900.000.
Total PNBP yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Tahun 2019 adalah Rp. 53.326.545.000.
Angka tersebut di atas belum termasuk PNBP Penerbitan DPRI, Biaya Beban Paspor Rusak, dan Biaya Beban Paspor Hilang, yang saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya kepada awak media.

“Selain capaian kinerja di atas, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memeroleh predikat sebagai pemimpin perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kemenkumham tahun 2019. Serta, penghargaan inovasi kinerja dalam rangka pengelolaan pengaduan masyarakat tahun 2019,” pungkasnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!