- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Peraturan Kemendagri nomor 11 Tahun 2019 terkait penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur. Namun di Tahun 2020 dana desa juga dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Salah satunya mendukung kegiatan program TP PKK desa.

“Beberapa desa di Yogyakarta sudah berjalan, desa mengalokasikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PKK antara 10 persen hingga 15 persen. Tentunya di Purworejo juga bisa dianggarkan 10 persen dari dana desa,” jelas Kabid analis riset dan pengembangan kurikulum Balai Pemerintahan Desa Kemendagri Yogyakarta Ir Dwi Herawati saat menjadi narasumber.

Penjelasan itu disampaikan dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengurus TP PKK Kabupaten Purworejo, di Yogyakarta pada Sabtu (24/11) kemarin. Kegiatan dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Ny Fatimah Verena Prihastyari SE, yang didampingi Ny Dra Erna Setyowati Said Romadhon, Dra Titik Mintarsih MPd, dan Kabid pemberdayaan masyarakat Basuki SSos MSi selaku narasumber.

Lebih lanjut Dwi Herawati mengatakan, kebijakan dana desa yang semula 80 persen untuk pembangunan infrastruktur saat ini alokasinya dikurangi menjadi 70 persen. Sedangkan yang 30 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Tentunya PKK harus bisa menangkap peluang ini, dengan ikut aktif pada Musyawarah rencana pembangunan desa. Mulai dari perencanaan, pelaksnaan dan pertanggungjawaban.

“Harus disiapkan mental dan spiritual dalam ngecakke anggaran untuk kegiatan. Terkait administrasi keuangan peran utamanya di pemerintahan desa yang akan ditangani Kasi atau kaur yang membidangi. Sehingga PKK bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kasi atau Kaur desa. Dengan bantuan dari dana desa, PKK diharapkan akan dapat maksimal dalam merealisasikan program,” ujar Dwi Herawati.

ads

Sementara itu, pemapar ke dua Basuki tentang dana desa, bahwa mulai 2020 ada regulasi baru dari Kementerian desa antara lain rumah desa sehat. Ini akan digunakan sebagai syarat pencairan dana desa. Sedangkan bantuan dana APBD juga akan disertai persyaratan antara lain capaian ODF (Open Defecation Free) atau desa yang masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat, penanganan stunting, dan pengurangan angka kemiskinan. Jika penanganan tersebut skornya rendah, maka dapat bantuan APBD nya juga rendah.

Untuk PKK agar ada sinkronisasi antara PKK kecamatan dan desa, karena sering terjadi penyampaian yang berbeda tidak nyambung. Maka PKK harus dapat terus ubdate isu teraktual, dan penyampaian dari kabupaten hingga desa harus sama persepsinya terutama semua Pokja.

“Bantuan ada tapi ngecakke yang takut. Ini yang perlu disiapkan dengan pelatihan penganggaran, supaya kegiatan berjalan sesuai rencana anggaran dan juga pertanggungjawabannya,” kata Basuki.

Ditambahkan Titik Mintarsih, untuk memaksimalkan dan mensinkronkan program PKK akan dimulai dengan pegangan buku pintar atau buku saku. Harapannya buku pintar sebagai pedoman untuk penyampaian program kegiatan sampai ke tingkat desa. “Nantinya pengurus yang akan melakukan pembinaan ke kecamatan maupun desa, harus berdasarkan buku pintar dan tentu saja juga harus dibawa untuk acuan, supaya nyambung,” harapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!