Metro Times (Semarang) Persidangan gugatan penjualan 72 merek Nyonya Meneer senilai Rp 10,2 miliar di Pengadilan Negeri Semarang memasukki babak baru.
Tiga tergugat yaitu pihak kurator, kemenkumham, dan KPKNL menganggap gugatan Okky Wicaksana, advokat untuk tiga kreditur konkuren, Error in Persona atau salah alamat.
“kami masih tetap pada gugatan kami,” katanya menanggapi jawaban tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin
Gugatan yang dimaksud adalah meminta penjualan 72 merek dibatalkan. Ia menganggap kurator tergesa-gesa menjual 72 brand Nyonya Meneer tersebut.
Apalagi penjualan brand dilakukan tanpa sertifikasi yang diperpanjang.
Pihaknya juga mempertanyakan appraisal yang dilakukan dengan brand dengan sertifikasi merek sudah kadaluarsa.
Pihak tergugat baik kurator, kemenkumham maupun KPKNL enggan menanggapi sidang tersebut.
“Engga ada komen dulu,” kata wakil dari kurator yang enggan disebut namanya. (Mr/dnl)