- iklan atas berita -

 

Metro Times (Purworejo) Hak Pendidikan anak merupakan hak dasar seorang anak untuk memperoleh pendidikan sebagaiman diamanatkan Undang-Undang. Namun, berbeda dengan nasib yang dialami seorang anak berinisial LAP (10) warga Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, yang harus berhenti sekolah lantaran dilarang oleh orang tuanya.

Menurut Supriyanto, Kades Ketawangrejo, pihak desa dan kepala sekolah telah berusaha membujuk Deni Wahyu Setiawan (35), orang tua dari LAP. Dari informasi yang beredar, diduga kedua orang tua bocah tersebut terpapar paham radikal sehingga memutuskan untuk mendidik anak-anaknya dengan caranya sendiri.

“Sudah satu tahun L tidak sekolah. Alasannya, jika sekolah akan berkumpul dengan yang bukan muhrimnya, sehingga tidak sesuai dengan akidah yang dipelajari selama mengaji di Pondok di Desa Kedungkamal. Kami sudah membujuk, tapi orang tua tetap keukeuh tidak mau menyekolahkan anaknya,” kata Supriyanto saat ditemui metrotimes di kantornya, Senin (2/9).

ads

LAP adalah anak pertama dari pasangan Deni dan Nurkhasanah, LAP juga memilik adik yang masih berusia dua tahun dan belum masuk KK karena belum mengajukan perubahan KK.

“Pihak desa dan Dinsos sudah membujuk agar memperbolehkan dan hidup secara lumrah seperti warga biasa. Karena benar menurut dia belum tentu benar sesuai UU. Kami berusaha agar paham yang dianut oleh keluarga Deni jangan sampai menular ke tetangga-tetangga lainnya,” tegas Supriyanto.

Saat metrotimes mendatangi rumah Deni yang tidak jauh dari kantor desa setempat, rumah yang pernah digunakan untuk membuka kios seluler tersebut nampak tertutup rapat. Tetangga mengatakan bahwa penghuni rumah tidak ada, kemungkinan sedang mengaji.

Sementara Kasek SDN Ketawangrejo, Amanah, membenarkan bahwa LAP pernah mengenyam pendidikan di SD tersebut selama 1 tahun. “Dulu anak tersebut sekolah di SDN Kedung Kamal, kemudian pindah ke SDN Ketawangrejo selama kurang lebih satu tahun, karena orang tuanya tinggal di sini. Namun tahun 2016/2017 lalu, tiba-tiba minta berhenti dengan alasan akan disekokahkan di SDN Kedung Kamal. Namun hingga saat ini, anak tersebut tidak sekolah,” jelas Amanah. Pihaknya sudah berusaha membujuk, namun selalu dimentahkan oleh Ayah LAP.

Menanggapi persolan ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto berharap anak tersebut dapat mengikuti pendidikan secara formal, sesuai program pemerintah Wajib Belajar 9 Tahun. “Wajib belajar 9 tahun itu penting karena merupakan tujuan pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi jangan sampai ada anak putus sekolah apa pun alasannya,” kata Sukmo.

Sementara itu, aktivis hak anak, Yuli BDN dari Yayasan Setara menegaskan bahwa negara harus hadir dalam persoalan semacam ini supaya hak anak terpenuhi. “Dinas terkait jika memiliki kemampuan harus intervensi terhadap orang tua. Jika tidak mampu, maka pemilik wilayah yang harus hadir. Dalam hal ini Bupati harus melakukan home visit ke rumah LAP,” kata Yuli.

Siapa pun yang melanggar hak anak menurut Yuli, harus diberi sanksi. Karena sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan konvensi hak anak (KHA), orang tua tidak boleh melanggar hak-hak yang dimiliki oleh anak. Masyarakat pun harus aktif melaporkan jika terjadi peristiwa pelanggaran hak anak. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!