- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Menggelar Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Purworejo. Sabtu (5/5/18). Disiminasi ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keungan Boediarso Teguh Widodo, Bupati Purworejo Agus Bastian, Sekda Kabupaten Purworejo, Said Romadhan, Direktur Dana Perimbangan Putut Hari Setyaka, Forkompinda, Kepala KPPN Purworejo, para Kepala organisasi Perangkat Daerah, para Camat, serta para kepala desa di Kabupaten Purworejo.

Diseminasi ini mengambil tema “Padat Karya Tunai Untuk Masyarakat Desa Yang Lebih Sejahtera,” Adapun tujuan diadakannya diseminasi ini untuk mengkomunikasikan Kebijakan DD tahun 2018 khususnya pelaksanaan DD Skema Padat Karya Tunai meningkatkan pemahaman para kepala desa dan aparat pemerintah daerah dalam mengelola DD, serta memperkuat sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa sahingga amanat UU Desa Nomer 6 Tahun 2014 dapat tercapai, yaitu menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahtraan  masyarakat.

Acara diseminasi di Kabupaten Purworejo ini merupakan diseminasi yang ke-44 dari rencana rangkaian pelaksanaan diseminasi DD di 71 lokasi, sepanjang tahun 2018.

Dalam sambutannya Dr. Boediarto Teguh Widodo mengungkapkan, memasuki tahun keempat peleksanaan DD saat ini, desa telah diperkuat kewenangannya dalam menyelenggarakan pemerintah, melaksanakan pembangunan sarta membina dan memberdayakan masyarakat.

Hasil nyata dalam pelaksanaan DD dalam periode 2015 hingga 2017 antara lain, terbangunnya 199.100 kilometer jalan desa (Jawa Tengah 8.958 kilometer), 1.599 kilometer jembatan (jawa tengah 351 kilometer), 325.599 unit sambungan air bersih (jawa tengah33.103 unit), 4.656 unit embung desa (jawa tengah 59 unit), 48. 271 unit posyandu (jawa tengah 948 unit), 19.794 unit pasar desa (jawa tengah 1. 897. Unit), 43.723 unit PAUD desa (jawa tengah 5.033 unit), 342. 407 unit sumur dan MCK (jawa tengah 3.456 unit), serta 299.345 unit drainase dan irigasi (jawa tengah 16.791 unit). Ungkapnya.

ads

Berdasarkan hasil evaluasi, DD mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunya rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada tatun 2214 menjadi 0 32 pada tanun 2017. Jumlah penduduk miskin menurun dari 17,8 juta pada tahun 2014 menjadi 16,31 juta pada tahun 2017. Persentase penduduk miskin berkurang dari tahun 2014 sebesar 14,17 % menjadi 13,47 % pada tahun 2017. Pemerintah bercomitmen terus meningkatkan capaian tersebut sehingga DD mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaikin kualitas hidup masyarakat desa.

Pada tahun 2018 ini DD dianggarkan sebesar Rp 60 triliun untuk 74,958 desa di seluruh Indonesia. Ini diarahkan untuk mengatasi kemiskinan di desa dengan memberikan iformasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi. Pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan DD bersama program penanggulangan kemiskinan lainnya seperti program keluarga harapan dan bantuan pangan Non Tunai sehingga dapat segera mengentas kemiskinan di desa serta mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat.

“Diseminas in diadakan dalam rangka memberikan edukasi kepada  pemerintäh desa dalam menjalankan skema Padat Karya Tunai. Program ini merupakan arahan Presiden Rl agar masyarakat desa mendapatkan dampak positif langsung dari DD,” katanya.

Tujuan dari Program Padat Karya Tunai di Desa untuk menciptakan dan memperluas kesempatan kerja di desa, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat desa, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat desa, meningkatkan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, dan membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di desa.

Program Padat Karya Tunai dapat berjalan secara optimal, pembangunan di desa diarahkan untuk bidang-bidang, seperti pembangunan dan atau rehabilitasi sarana prasarana pedesaan. Pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi (termasuk di kawasan hutan), pelaksanaan kegiatan yang produktif seperti parwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan hasil produksi pertanian, serta pengelolaan usaha jasa dan industri kecil.

“Disamping itu, pemberdayaan masyarakat seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan pemukiman, pengembangan energi terbarukan, penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan untuk anak. Atau kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung  dengan penyelesaian pekerjaan fisik bangunan tetapi mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan fisik.” lanjutnya.

Untuk mendukung Program Padat Karya Tunai di Desa sekaligus melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Kementerian Keuangan telah melakukan langkah-langkah penyempurnaan pengelolaan DD diantaranya.

Dari sisi penganggaran dan pengalokasian, pemerintah memperbaikin kebijakan distribusi Dana Desa yang lebih difokuskan pada upaya mendukung pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan penyediaan persarana dan prasarana pelayanan masyarakat antar Desa.

Penyaluran dana desa telah dilakukan perbaikan, DD Tahap l dapat disalurkan paling cepat pada bulan januari sebesar 20% dan paling lambat minggu ketiga pada bulan juni, serta tahap ll sebesar 40% paling cepat bulan maret dan paling lambat minggu keempat bulan juli, dan tahap lll sebesar 40% paling cepat bulan juli.

“Penyaluran DD didasarkan pada kinerja penyerapan dan pencapaian output”.

Dari sisi penggunaan DD pemerintah mempertajam prioritas penggunaan DD yang fokus pada 3-5 kegiatan, yang dilakukan melalui mekanisme swakelola, atau pemanfaatan bahan baku lokal, dan melaluin skema Padat Karya Tunai yang produktif.

Sedangkan dari sisi pembinaan dan pengawasan, perlu dilakukan penguatan pembinaan dan pengawasan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat pengawas fungsional di daerah, maupun masyarakat desa setempat.

Bupati Purworejo Agus Bastian dalam sambutanya menjelaskan, seiring dengan terbitnya undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Undang-undang ini merupakan salah satu komitmen besar pemerintah untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada masa lalu desa mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah berupa alokasi dana desa atau ADD, dengan bagi hasil pajak dan Retribusi daerah, serta bantuan dari pemerintah Kabupaten dan pemerintah provinsi.

Dengan hadirnya dana desa berdampak sangat positif pada proses pembangunan dan pemberdayaan ditingkat Desa. Terkait dana desa tahap 1 sebesar 20% telah ditransfer dari rekening kas negara ke RKUD Kabupaten Purworejo pada tanggal 15 Februari 2018 sejumlah 65,22 milyar, dari jumlah PAGU dana desa Kabupaten Purworejo sejumlah 326,08 milyar rupiah, dari 469 desa yang telah mengajukan dana desa tahap pertama melalui dipermades yaitu 426 desa atau 90,83 %.

“Dana desa tahap 2 saat ini sudah masuk RKUD Kabupaten Purworejo, penyerapan Padat Karya tunai 30% untuk upah pekerja dalam Dana Desa, sesuai ketentuan SKB  4 menteri akan dimaksimalkan dalam perubahan APBDes tahun 2018 dan APBDes tahun 2019 kami juga memproses penyederhanaan sekema pengajuan dana desa agar pelaksanaannya lebih efisien”.

Perkembangan transfer DD kepada Kabupaten Purworejo sejak di gulirkan di tahun 2015 mengalami peningkatan dengan rata-rata 35,87%, dari hasil pemeriksaan  inspektorat kabupaten Purworejo pada DD memang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dilakukan perbaikan dan ditindak lanjuti, diantaranya adalah siklus pengelolaan keuangan DD belum sepenuhnya dipatuhi oleh desa. Selain itu adanya ketidak sesuaian antara APBD-APBDes dengan RKPDes karena belum semua kegiatan tercantum dalam APBDes mengacu pada RKPDes.

Untuk itu Pemkab berupaya terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar kedepan pengelolaan DD semakin akuntabel dan tepat sasaran mengingat kehadiran DD sangat bermanfaat untuk Desa.

“Transfer dana desa untuk 2019 dan seterusnya kepada Kabupaten Purworejo dapat bertambah besar dan ini Harapan Kita semua, somoga bapak Dirjen agar kabupaten Purworejo dapat diperhatikan”.

Dikatakannya, perkembangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU), kepada Kabupaten Purworejo selama 5 tahun terakhir yang secara umum mengalami peningkatan dengan rata-rata 2,03%, namun tercatat mulai tahun anggaran 2016 transfer DAU mulai mengalami penurunan dalam hal ini pemanfaatan DAU di Kabupaten Purworejo tidak hanya untuk belanja gaji, dan tunjangan saja, tetapi lebih dari 25% digunakan untuk belanja infrastruktur publik.

“Purworejo masih terus fokus dalam pembangunan infrastruktur pelayanan publik, seperti pembangunan rumah sakit kelas C, pasar daerah, dan infrastruktur publik lainnya yang membutuhkan anggaran yang besar, maka kami sangat berharap transfer DAU dapat terus bertambah,” harap Bupati.

Kabupaten Purworejo juga mendapat dana insetif daerah mulai tahun anggaran 2014 yang nilainya mengalami naik turun, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kinerja sesuai indikator penilaian dana insetif daerah. Seperti pelayanan publik pendidikan, kesehatan, dan infastruktur serta penurunan angka kemiskinan. Dibidang pengelolaan keuangan daerah, kami juga terus berupaya tepat waktu dalam penetapan APBD, jelas Bupati. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!