????????????????????????????????????
- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – DPRD Provinsi Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Jatim  pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jatim di Gedung DPRD Provinsi Jatim Jl Indrapura Surabaya, Jum’at (22/12)

Perda tersebut dinilai penting karena pemerintah pusat dan daerah sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang terkelola dengan baik dan efisien.

Selama ini pemerinah telah menerbitkan berbagai peraturan perundangan dalam rangka memberikan perdoman bagi pengelolaan barang milik negara maupun milik daerah. Namun demikian, persoalan pengelolaan barang milik negara/daerah semakin kompleks, sehingga perlu diterbitkan peraturan baru yang lebih mudah.

Diharapkan dengan adanya Perda pengelolaan barang milik Pemprov Jatim semakin baik, dan secara signifikan mampu mengurangi permasalahan baik masalah administrasi maupun pemanfaatannya.

ads

Dalam rangkaian Sidang Paripurna tersebut, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo juga menyampaikan tanggapan/ jawaban atas pemandangan umum Fraksi DPRD Prov Jatim terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jatim 2017 – 2037.

Menurut Pakde Karwo – sapaan Akrab Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, konsep tersebut sudah dibicarakan dengan stakeholder yang ada, khususnya dunia industri. Penyusunan rencana pembangunan industri di Jatim ini telah melalui beberapa tahapan, sejak penyusunan naskah akademik hingga penyusunan draft raperda . Komunikasi intensif juga telah dilakukan dengan pemerintah kabupaten/ kota, para pelaku industri, serta instansi terkait tingkat provinsi. Ditambah juga dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Penyusunan RPIP juga sudah dikaitkan dengan fenomena industri digital. Persiapan yang dilakukan Pemprov, kata Pakde Karwo, melakukan peningkatan SDM industri digital melalui pelatihan, meningkatkan daya saing industri digital melalui festival animasi untuk pelajar dan umum bekerjasama dengan perguruan tinggi, melakukan bisnis matching antara industri digital dengan mitra dan user.

Dijelaskan pencapaian proses industrialisasi di Jatim tahun 2016 mencapai 4,51 % dan tahun 2017 sampai triwulan III mencapai 4,82 %. Angka tersebut didukung oleh pertumbuhan ekonomi Jatim 5,21 %.

Pertumbuhan industri tersebut memberikan kontribnusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jatim sebesar 28,92 %. Sementara industri pengolahan di Jatim kontribusinya terhadap nasional sebesar 21,08 %, melebihi Prov Jateng, DIY, DKI Jakarta dan Prov Banten.

Industri pengolahan di Prov Jatim masih di dominasi oleh industri makanan dan minuman sebesar 30,44 %, disusul industri pengolahan tembakau 27,07 %, industri kimia dan obat tradisional 8,30 %, sedangkan industri lainnya 34,19 %.
Kesiapan Jatim dalam mewujudkan provinsi Industri, pakde Karwo menambahkan, Provinsi Jatim sudah siap sebagai provinsi Industri, infrastruktur sebagai Provinsi industri sudah tersedia dan akan dikembangkan lagi.

Kawasan industri Jatim saat ini seluas 4.759,5 hektar, terdiri tujuh kawasan industri. Mendatang akan menambah kawasanindustri baru seluas 36.344,28 hektar yang terdiri dari kawasan industri di Jombang, Tuban, Kota Malang, Lamongan, Gresik, Banyuwangi, Mojokerto, Bangkalan, dan kawasan industri Kab Madiun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!