- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang merilis agar setiap perkara korupsi maupun pidana umum lainnya, dalam menuntut dan memutus perkara benar-benar memperhatikan hukum dan keadilan. Perhimpunan yang dipimpin secara nasional oleh Ketua Umum DPP, Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto,MM yang merupakan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mencontohkan lima perkara yang menjerat kepala daerah di Jawa Tengah.

Lima perkara tersebut ditangani oleh KPK diantaranya menjerat, Bupati Purbalingga nonaktif; Tasdi, mantan Bupati Kebumen; M. Yahya Fuad, mantan Walikota Semarang; Soemarmo Hadi Saputro, mantan Wali Kota Tegal; Siti Mashita Soeparno, dan terakhir mantan Bupati Klaten; Sri Hartini.

Ketua DPD GMPK Kota Semarang, Joko Susanto, menyatakan mendukung penuh upaya KPK maupun aparat penegak hukum (APH) lainnya, baik jaksa, polisi dan hakim, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pidana lainnya. Akan tetapi dari kelima perkara tersebut pihaknya justru, mempertanyakan alat ukur yang diberikan dalam menjatuhkan tuntutan yang dilakukan KPK.

Pihaknya sendiri mendukung penuh agar KPK mengusut tuntas nama-nama yang muncul dan terlibat dalam persidangan perkara Tasdi dan perkara korupsi yang menjerat kepala daerah lainnya.

ads

“Kami sepakat pelaku korupsi dipidana maksimal dan dimiskinkan, namun tetap harus memiliki rasa keadilan dan tentunya harus sampai tertangkap pelaku utamanya, bukan hanya pelaku tumbal maupun tunggal semata,”kata Joko Susanto, dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (17/1/19).

Dalam melakukan pemberantasan korupsi, pihaknya meminta APH tetap pada koridor yang benar dan menjatuhkan tuntutan maupun putusan pidana dengan rasa keadilan, sehingga jangan ada lagi kerugian negara hasil korupsi yang lebih sedikit, namun tuntutan dan putusannya lebih tinggi. Demikian pula sebaliknya kerugian negara lebih banyak, namun tuntutan dan putusan lebih ringan, seperti halnya dari lima perkara yang menjerat kepala daerah tersebut, karena perbandingannya menjulang aneh, sekalipun kasusnya sama-sama ditangani jaksa KPK.

“Kami meminta aparat penegak hukum dalam menjatuhkan pidana tidak pandang bulu dan tentunya harus berani membabat habis pelaku korupsi tanpa tebang pilih pelaku,” tandasnya.

Dikatakannya, dari berbagai tuntutan yang dijatuhkan terhadap lima kepala daerah di Jateng tersebut, justru pihaknya melihat rasa keadilan kurang ada. Ia mempersilahkan public, untuk melihat dan menganalisa sendiri, lamanya tuntutan, jumlah kerugian negara, dan pasal yang dituduhkan. Padahal, lanjutnya, kelima perkara tersebut sama-sama terkait pidana suap dan gratifikasi.

“Bagaimanapun dalam menuntut dan memutuskan perkara harus memiliki rasa keadilan dan tentunya keadilan yang diterapkan penegak hukum harus berdasarkan fakta berupa kebenaran di persidangan,” ungkapnya.

Sekretaris GMPK Kota Semarang, Okky Andaniswari, menambahkan, rasa keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan tuhan, dengan sesama individu, dengan masyarakat, dengan pemerintah, dengan alam, dan dengan makhluk ciptaan tuhan lainnya. Karena menurutnya, rasa keadilan harus terwujud di semua lini kehidupan, dan setiap produk manusia haruslah mengandung nilai-nilai keadilan.

“Sejatinya perilaku dan produk yang tidak adil akan melahirkan ketidakseimbangan, ketidakserasian yang berakibat kerusakan, baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta. Termasuk dilingkungan peradilan,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan, usut tuntas nama-nama yang terlibat hingga tuntas, tanpa tebang pilih dalam setiap perkara pidana, baik korupsi maupun pidana lainnya. Memberikan rasa keadilan dalam menuntut dan memutus perkara terdakwa. Selanjutnya, pihaknya, meminta kepala daerah yang ada di Jateng, jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi maupun pidana lainnya yang melanggar undang-undang, serta segera mungkin membuat wadah-wadah masyarakat antikorupsi didaerah, hingga ranah RT dan RW.

“Kami mendorong pemerintah dan instansi terkait membuat membuat regulasi atau alat ukur, terkait batasan nilai kerugian agar tuntutan dan vonis memiliki rasa keadilan,” tandasnya.

Grafik Lima Perbandingan Tuntutan Perkara Korupsi Ditangani KPK.

1. Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai bupati. Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara dengan enam bulan kurungan. Kemudian mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Tasdi, dianggap telah terbukti dalam dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tenang tindak pidana korupsi dan pasal 11 UU yang sama.
Ia didakwa menerima suap Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar. Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,46 miliar dan 20.000 dollar AS.

2. Mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 600 juta, subsidair 6 bulan kurungan. KPK menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan primer, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yahya didakwa menerima suap Rp 12 miliar terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Uang suap berasal dari sejumlah kontraktor, dengan imbal balik supaya kontraktor tersebut mendapatkan proyek yang dananya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

3. Mantan Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, dituntut 5 tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang saat itu. Suap diberikan untuk memperlancar dan memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012.

Soemarmo dianggap terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Soemarmo juga dituntut membayar denda Rp 250 juta yang dapat diganti enam bulan kurungan. Soemarmo dianggap terbukti bersepakat dan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu, Akhmad Zaenuri untuk memberi uang suap Rp 340 juta dan Rp 40 juta ke anggota DPRD Kota Semarang saat itu melalui Agung Purno Sarjono dan Sumartono.

4. Mantan Wali Kota Tegal Siti Mashita dituntut pidana 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama menjabat. Selain itu, KPK membebankan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaanya KPK menilai, Masitha menerima suap hingga Rp 8,8 miliar. Uang didapat dari pengangkatan pegawai di RS Kardinah serta dalam berbagai proyek lainnya. Diantaranya berasal dari para saksi, seperti Cahyo Supriyadi, Sugiyanto, Sri Murni, dan Sadat Fariz. Uang diberikan melalui Amir Mirza.

5. Mantan Bupati Klaten Sri Hartini dituntut hukuman 12 tahun penjara dan membebankan denda Rp 1 miliar subsider hukuman penjara satu tahun. KPK menilai Sri terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi berdasarkan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Sri dinilai menerima uang suap dan gratifikasi total Rp 12,8 miliar dari kepala desa dan pegawai Kabupaten Klaten. Sri Hartini dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP tentang Suap dan Gratifikasi.

“Dari kelima kasus tersebut, hanya perkara Tasdi yang belum divonis, sedangkan empat lainnya sudah divonis dan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, khusus mantan Walikota Semarang Soemarmo sudah bebas,”sebut Okky. (jon/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!