Hasil Audit Internal Cv Makmur Abadi Diserahkan Penyidik, Pelaku Penggelapan Produk Makanan Diduga Karyawan Sendiri

0
888
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2P) yang dikeluarkan penyidik Sat Reskrim Polres Kendal, kuasa hukum distributor produk makanan Cv Makmur Abadi, Agung Widodo mendatangi Polres Kendal, Selasa (12/5/2020).

Agung Widodo mengatakan, kedatangan dirinya ke Polres Kendal dilakukan untuk menyerahkan hasil audit internal yang dilakukan admin penjualan dan penagihan yang berdasarkan SP2HP/70/IV/2020 Reskim serta surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.lidik/114/IV/2020/Reskim tanggap 07 April 2020.

Dalam audit itu, pihaknya mempunyai bukti-bukti dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.

“Kami berharap para pelaku penggelapan produk makanan perusahaan dapat diungkap. Siapa yang bersalah harus menerima akibatnya,” katanya.

ads

Dikatakan, SP2P dikeluarkan penyidik Sat Reskrim Polres Kendal atas kasus dugaan penggelapan produk makanan yang diduga dilakukan oleh karyawan perusahaan yang menyebabkan klienya merugi hingga satu miliar lebih.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Kendal yang telah menangani pengaduan tentang peristiwa hukum yang dialami klien kami Cv Makmur Abadi, dengan baik ditengah pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan, penggelapan produk makanan yang dilakukan dengan modus memalsukan nota dan delivery order (DO) perusahaan diduga dilakukan oleh karyawan.

Akibatnya, Cv Makmur Abadi yang berkantor di Kendal dan berpusat di Kawasan Industri Candi 27/9a no.10 menderita kerugian sebesar Rp 1.096.961.000.

Lebih lanjut, Agung Widodo mengapresiasi kinerja baik dari Sat Reskrim Polres Kendal khususnya penyidik Unit IV yang melakukan pendalaman dan penanganan adanya pengaduan kasus dugaan penggelapan produk makanan.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, Unit IV Sat Reskrim Polres Kendal telah melakukan gelar awal atas pengaduan. Pihaknya juga telah memintai keterangan klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Sebagai kuasa hukum dari CV Makmur Abadi, kami berharap proses ini dapat berjalan dengan cepat hingga ke meja hijau, P21, dan ada proses penuntutan dan keadilan,” pungkasnya.(Gus)