MetroTimes (Magelang) Kapolres Magelang Polda Jateng telah mengamankan penjual miras beserta barang buktinya di salah satu warung di wilayah Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran Magelang, Minggu (20/5/2018).
Dari Penjual yang beinisial WL (31) perempuan, warga Desa Banyurojo Mertoyudan Magelang diamankan sebanyak 40 botol minuman segar masing-masing berisi 450 ml.
“Saat kami melakukan patroli di wilayah Tempuran mendapatkan laporan dari salah satu warga melalui telpon selluler adanya warung yang menjual minuman keras jenis Ciu, saat itu juga saya langsung mendatangi alamat sesuai laporan, kemudian kami melakukan penggledahan dan berhasil menemukan beberapa botol berisi miras jenis ciu tersebut” terang Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SH SIK.
Kapolres Magelang menghimbau guna menciptakan situasi kondusif di Bulan Ramadhan dan menjelang Pilkada 2018, saya perintahkan seluruh Jajaran Polres Magelang untuk terus meningkatkan operasi pekat dengan sasaran miras, dan prostitusi.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tempuran guna proses lebih lanjut .
Kapolsek Tempuran AKP M Buhrom SH menanggapi penangkapan penjual miras oleh Kapolres Magelang tersebut. Ia menerangkan bahwa sebelumnya penjual bersangkutan sudah sering kena razia dan diajukan ke sidang tipiring hingga dikenai denda sampai jutaan rupiah. Maka dengan tertangkapnya ia kembali akan menjadi catatan tersendiri bagi hakim untuk memutuskan hukuman denda nantinya. (Arif)