- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang santriwati berusia 15 tahun yang berasal dari wilayah Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo menjadi korban tindak pencabulan gara-gara berteman dengan seorang pria melalui media sosial facebook (FB). Satuan Reskrim Polres Purworejo yang mendapat laporan perkara tersebut berhasil membekuk tersangka berinisial MS (29) asal Kecamatan Kemiri.

Di hadapan polisi tersangka mengaku tidak mempunyai hubungan khusus dengan korban. Tersangka mengenal korban dari temannya, yang merupakan teman FB korban. Dari pertemanan tersebut, tersangka baru dua kali bertemu dengan korban.

“Keduanya saling kenalan melalui media sosial FB. Keterangan dari hasil pemeriksaan, sudah ada pertemuan pertama dimana keduanya hanya jalan-jalan biasa. Kesempatan kedua, perjalanan mereka relatif agak jauh,” kata KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Purwanto, didampingi Kasubag Humas Iptu Siti Komariyah, saat konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Rabu (16/10).

Diungkapkan, tidak asusila menimpa korban pada awal Oktober lalu. Meski merupakan warga Pituruh, selama ini korban tidak tinggal bersama dengan kedua orang tuanya. Sambil belajar dia menimba ilmu di sebuah pondok pesantren yang ada di wilayah Kebumen.

Saat kejadian, korban rela meminta izin untuk tidak pulang ke asrama dengan alasan hendak pulang ke rumahnya. Ternyata, dia bersama dengan tersangka dan berada di sebuah rumah milik temannya di wilayah Kecamatan Kemiri.

ads

“Semalaman, mereka tidak berbuat yang tidak-tidak, hanya berbincang-bincang saja,” ungkapnya.

Namun, tampaknya tersangka MS punya keinginan lain dari sekadar berbincang. Kesempatan itu datang, saat pemilik rumah yang tak lain temannya, pamit hendak ke warung. Kesempatan sempit itu dimanfaatkannya untuk merayu korban.

“Pelaku membujuk agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Namun, rayuan MS tidak langsung meruntuhkan korban,” jelasnya.

Korban ketakutan karena hubungan itu dapat menjadikannya hamil. Tidak patah arang, MS pun memberikan buaian dimana kalau kehamilan tidak akan terjadi jika tidak ada pertumpahan cairan di dalam kemaluan korban.

“Akhirnya terjadi hubungan terlarang tersebut. Aksi pelaku berhenti saat korban mengaku kesakitan,” lanjutnya.

Tidak lama dari kejadian itu, pemilik rumah pulang. Oleh sang teman, korban diantarkan pulang ke rumahnya. Cerita tidak berhenti di situ karena pihak pondok mengkomunikasikan kepulangan korban ke orang tuanya.

“Orang tua merasa jika anaknya tidak pulang sejak sore. Dan setelah dilakukan pertanyaan ke anak, akhirnya dia membuka cerita. Tidak terima kejadian itu orang tuanya melaporkan ke pihak berwenang,” imbuh Purwanto.

Atas tindakannya, MS kini telah ditahan. Ia disangkakan dengan UU no 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!