- iklan atas berita -

MetroTimes(TopNews)Ketua FPI Habib Risieq Shihab secara resmi menjadi DPO setelah beberapa hari lalu ,Polda Metro Jaya secara remsi memasukan nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron.

Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian, sehingga penyidik Polda Metro jaya  menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka kasus chat berkonten pornografi Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein pada situs ‘baladacintarizieq’

“Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Argo menambahkan, penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq. Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai dimana keberadaan Rizieq.

ads

“Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua,” kata Argo.

Bahkan surat pengantar tembusan perintah penangkapan telah sampai beredar di jajaran Polres di Polda Metro Jaya.

Sementara itu Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Eggi Sudjana menilai kepolisian tidak perlu memasukkan HRS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena HRS sekarang diketahui keberadaannya di Arab Saudi.

“Tidak tepat karena DPO itu kan untuk pencarian orang yang tidak tahu di mana. Jadi ngapain DPO, kalau serius langsung saja tangkap,” kata Eggi.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!