- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polres Magelang berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan uang dalam mesin ATM, yang terjadi di sebuah mini market yang berada di jalan Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Menurut katerangan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si., mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memanjat tembok samping Minimarket, kemudian mereka mengelas atap seng dan memutus kabel CCTV.

Diketahui, kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu, RA, (35 ), warga Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY, dan ARW, (26), warga Ngaglik, Sleman, DIY. Keduanya berprofesi sebagai Driver Online.

“Setelah Pelaku mengelas atap seng dan memutus CCTV, kedua pelaku masuk melalui plafon Gudang, memilox kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM yang ada di dalam mini market tersebut,” jelas AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si., Minggu (15/8) dalam press release nya.

Dijelaskan Ronald, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 kemarin, sekira Pukul 05.30 WIB. Hal tersebut diketahui saat seorang Karyawan Minimarket datang untuk masuk kerja, kemudian ketika masuk melihat kondisi Minimarket sudah berantakan, Mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta Plafon atas jebol. Kemudian Pihak Minimarket melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan.

ads

Mendapat laporan tersebut, Lanjut Kapolres Magelang, Satreskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan, melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku. Pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 sekira Pkl 02.00 WIB, selanjutnya petugas gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Jateng dan Sat Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap Tersangka di wilayah Sleman dan menyita Barang Bukti.

“Pada saat penangkapan terdapat perlawanan dari Tersangka, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki Tersangka,” Kata Kapolres Magelang.

Dari keterangan kedua tersangka, kata Kapolres, setelah berhasil mencuri uang, kemudian uang dibagi dua oleh para Tersangka. Tersangka RA, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang, sedangkan tersangka ARW, uang itu digunakan untuk membeli Mobil dan membeli pakaian.

“Alasan Tersangka mencuri uang di Mesin ATM, karena Tersangka RA terlilit hutang dan kemudian mengajak Tersangka ARW. Sasaran uang dalam ATM, karena prediksi Tersangka uang tunai dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi hutang,” terang Kapolres Magelang.

Selain melakukan aksi di Mertoyudan, Lanjut Ronald, tersangka juga pernah melakukan aksi percobaan pencurian di tiga lokasi, diantaranya, Pada awal Agustus di ATM di Kebumen, Pada tanggal 7 Agutsus 2021 di ATM di Kalinegoro, Mertoyudan, dan Pada tanggal 9 Agustus di ATM di Sukoharjo.

Kapolres juga menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, 1 unit Mobil BMW 318i (dibeli dari uang hasil curian), Uang Tunai Rp 113 Juta dengan pecahan Rp 50 Ribu, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan sarana, 1 buah LPG 3 Kg, 1 set alat las, 1 buah gunting,1 buah linggis, 1 buah korek api gas, 1 kaleng Pilox warna hitam , Pakaian Tersangka , 1 buah martil , 2 buah botol Aqua , 1 buah Sarung, dan beberapa buah pakaian,

“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya berkali kali dan berhasil lolos. Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!