- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Magelang) SE alias WJ (39) warga Paten, Dukun, Kabupaten Magelang ,Minggu, (18/2) sekitar pukul 19.00 wib, ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang Polda Jateng di rumahnya beserta barang bukti  berupa sabu.

Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo S Sos menerangkan, keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa kalau di tempat itu sering ada yang menggunakan narkoba jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang Polda Jateng melakukan penyelidikan guna mengetahui indentitas, dan dilanjutkan pengintaian. Dari hasil kerja keras tersebut, kemudian bisa berhasil menangkap pelaku untuk diamankan.

Dari hasil pengintaian diketahui pelaku sedang menggunakan narkoba jenis shabu kemudian oleh petugas dilakukan penangkapan.

ads

“Saat ditangkap tersangka duduk di kursi ruang tamu dengan tangan kiri menggenggam paket shabu dan bong alat hisab shabu berada di depan tersangka dibawah meja “ terang Kasat Narkoba.

Kemudian petugas melakukan diintrogasi dan penggeledahan ditemukan bukti lainnya yang mendukung kalau tersangka merupkan pemakai.

Bersamaan dengan penangkapan, Petugas bisa mengamankan barang bukti berupa satu (1) Paket Shabu didalam plastik kecil  beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 32 Gram, satu (1) buah bong/alat hisab shabu dengan pipet masih ada sisa shabu, satu (1) buah potongan lakban warna coklat dengan tissu menempel dilakban, satu (1) buah plastik klip kecil bekas tempat shabu, satu (1) lembar tissu warna putih, satu (1) buah korek gas, dua (2) buah potongan sedotan warna putih dan satu (1) pak sedotan warna putih.

Kemudian, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres magelang Polda Jateng guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam hal ini, tersangka terancam dengan Pasal : 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, berbunyi (Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah).

Kasat Narkoba Polres Magelang Polda Jateng juga menghimbau kepada warga masyarakat yang mengetahui mendengar adanya pelaku pengguna maupun pengedar Narkoba untuk di informasikan kepada petugas, karena Narkoba sudah merupakan salah satu musuh kita bersama dan merusak saraf dan melemahkan generasi muda, maka jangan takut untuk menyampaikan informasi ke petugas, dan indentitas pelapor tetap akan di rahasiakan oleh Kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!