Legislatif Nilai Pemotongan Insentif Guru Madin 50 Persen untuk Covid-19 Tidak Tepat

0
1137
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Pemotongan insetif guru madrasah diniyah (Madin) sebesar 50 persen untuk refocussing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 menuai kritik dari kalangan legislatif.

Pihak Pemkab Kendal melakukan pemotongan anggaran tunjangan guru Madin tersebut, melalui Perbup dengan dasar Instruksi Kemendagri tentang Refocussing Kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Dengan dasar itu, pihak Pemkab Kendal memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemotongan anggaran tanpa harus melalui persetujuan pihak legislatif.

Namun, pihak legislatif yang memiliki kewenangan terkait anggaran tersebut ingin tahu sebagai bahan informasi untuk masyarakat.

Kritik terhadap kebijakan Pemkab Kendal disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Shodiq.

ads

Dirinya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa mengaku sangat menyayangkan kebijakan itu. Pasalnya, insetif guru Madin yang hanya sebesar Rp 1 juta pertahun harus terpotong untuk alokasi anggaran Covid-19.

Menurutnya, guru Madin yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi Covid-19 malah insentifnya dipotong.

“Secara aturan boleh-boleh saja karena Pemkab punya wewenang itu. Tapi secara sosiologis tidak tepat. Guru Madin itu justru pihak yang terdampak corona, bukannya diberikan bantuan, tapi insentifnya dipotong,” tegasnya, rabu (17/6/2020).

Mahfud menjelaskan, dalam situasi pandemi ini, sejumlah anggaran dalam APBD direalokasikan untuk menangani Covid-19. Pihak eksekutif sebagai pengguna anggaran punya wewenang untuk pengalokasiannya. Hanya saja, imbuhnya, perlu kearifan agar kebijaksanaan yang diambil tidak meresahkan masyarakat.

Senada, anggota komisi D, Sulistyo Ari Bowo, meminta Pemkab mengevaluasi pemotongan insentif untuk guru Madin. Menurut ketua DPD PKS Kendal ini, pemotongan insentif guru madin tidak tepat.

“Kalau bisa malah ditambahi, bukan malah dipotong. Karena itu sebaiknya dapat ditinjau ulang lagi,” paparnya.

Salah satu guru Madin di Madrasah Ihya Ulumudin, Fitri Mila Astuti menyampaikan dirinya tidak setuju jika insetif guru Madin dipotong 50 persen disaat kondisi Pandemi ini.

“Saya dan guru yang lain juga termasuk yang terdampak Corona, harusnya ada bansos bagi kami, kok malah di potong, kan kasihan mereka, kalau saya pribadi sih ngak masalah, karna saya masih punya suami yang masih bisa mencukupi saya. Namun untuk guru yang lain yang penghasilnya kurang dan masih terdampak Corona lagi, kan kasihan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, selaku OPD yang membawahi guru Madin, mengaku pemotongan tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

“Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ, nomor 171/KMK.07/2020, tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional,” jelasnya.

Dirinya juga mengaku prihatin atas pemotongan intensif bagi guru Madin, namun hal itu terpaksa dilakukan karena menindaklanjuti dua ketentuan diatas.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!