- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pembayaran ganti rugi tanah bagi masyarakat terdampak Bendungan Bener, akhirnya dilanjutkan, setelah berulangkali mendapat desakan dari sejumlah kalangan. Pemerintah berjanji akan menepati seluruh pembayaran dengan nominal yang telah disepakati.

Pemberian ganti rugi berlangsung di kantor PP di Desa Legetan Kecamatan Bener, dan ini merupakan pembayaran tahap lanjutan yang dimulai sejak Kamis (25/03/2021) sampai dengan limahari kedepan. Pemerintah menyediakan uang ganti rugi lebih dari Rp 244 miliar untuk 1.139 bidang tanah, pada tahap ini.

“Ini merupakan tahapan lanjutan dari musyawarah pada tanggal 17 Desember 2020 sampai 7 Januari 2021,” kata Eko suharto, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, saat ditemui metrotimes di lokasi. Jumat (26/3) siang.

Disebutkan, penerima uang ganti kerugian pada periode ini diberikan kepada 643 orang yang memiliki 1.139 bidang lahan. Adapun total besaran uang ganti kerugian yang diberikan sebesar 244.772.112.044.

ads

“Yang telah di sepakati dalam musyawarah ada 1.600an bidang tanah, yang sudah dibayar oleh LMAN ada 150 bidang tanah yang 4 kembali karena berada di luat negeri dan sisanya 1.500an bidang tanah, nah dari 1.500an itulah yang turun dari LMAN setelah melalui proses ada 1.139. Adapun yang belum dibayarkan nanti akan dilakukan lagi pada tahap selanjutnya,” jelasnya.

Disampaikan, pembangunan proyek bendungan Bener, sesuai SK Gubernur Jawa Tengah no 590/41 tahun 2018 tanggal 7 Juni 2018, dan perpanjangan SK Gubernur Jawa Tengah no 539/29 tahun 2020 tanggal 5 juni 2020, lokasi yang dibangun melibatkan sejumlah desa diantaranya desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Tedin, Karangsari, Bener, Kedungloteng, dan Wadas. Namun dalam realisasi inventarisasi pengadaan tanah belum termasuk Wadas.

“Instansi yang memerlukan tanah afalah BBWSO Yogyakarta, luas bidang tanah yang diperlukan kurang lebih 445,794 hektar/ 4200 bidang. Masih perlu didorong upaya percepatan pelaksanaan pengadaan tanahnya mengingat penetapan lokasi (SK Gunernur) akan berakhir pada tanggal 5 juni 2021 mendatang,” pungkasnya.

Penerima ganti rugi, Misrun, warga Desa Guntur Kecamatan Bener, usai menerima pembayaran mengatakan pihaknya mengapresiasi pelaksananaan pembayaran kali ini. Ia berharap, pemerintah segera menyelesaikan sejumlah bidang tanah yang belum dibayar.

“(tanah terdampak, red) saya enam bidang, baru dibayar tiga bidang. Kami berharap yang belum dibayar segera dibayarkan, ” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Purworejo, R Muhammad Abdullah, saat meninjau lokasi menyambut baik pembayaran ganti rugi yang berangsur dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, pembayaran ganti rugi tersebut merupakan jerih payah dan harapan masyarakat selama ini.

“Saya mestinya mendapatkan undangan hari kemarin (Kamis, 25/03/2021), untuk menyaksikan proses penggantian (ganti rugi) tanah (masyarakat terdampak bendungan bener) berjalan dengan baik dan lancar, ” katanya.

“Seperti diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi penundaan pembayaran (ganti rugi, oleh pemerintah), dan atas ikhtiyar masyarakat kemudian keluar surat dari menteri (yang memerintahkan pembayaran), salah satu poin pertimbanganya (tertuang dalam surat menteri) adalah aksi dari masyarakat,” imbuhnya.

Abdullah berharap, iktikad baik pemerintah untuk melakukan pembayaran ganti rugi ini, dapat terus dilakukan sampai seluruh tanah masyarakat mendapatkan ganti rugi. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!