Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
- iklan atas berita -

METROTIMES, AIMAS – Sat Res Narkoba Polres Sorong Aimas layak diacungkan jempol, lagi menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka masing-masing bernama ME (24 Tahun) yang beralamat di Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat Kabupaten Sorong dan BH (32 Tahun) beralamat Belakang UT Km. 13 Kota Sorong.

Kasat Res Narkoba Polres Sorong, AKP. Farial Ginting, S.Ik mengatakan aksi pelaku terbongkar dari informasi masyarakat. Kedua tersangka ditangkap Satuan Narkoba, diduga akan melakukan transaksi narkoba di wilayah jalan Basuki Rahmat Sawagumu Kota Sorong. Selanjutnya anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong melakukan pengintaian di area tersebut. Rabu 04 Maret 2020 sekira pukul 13.50 Wit, Kata Kasat Farial Ginting di Aimas, Kamis (5/3).

Alhasil pada pukul 16.50 wit, anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki yang di curigai akan melakukan transaksi, hasil penggeledahan tim Opsnal Narkoba Polres Sorong menemukan 1 buah bungkusan terdapat 1 ( satu) paket berisikan narkoba jenis sabu dari tersangka,  lanjut tim Opsnal Narkoba Polres Sorong Aimas menggelandang kedua tersangka ke Mapolres, ungkapnya.

Tambah Kasat Res Narkoba Polres Sorong, AKP. Farial Ginting, S.Ik kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terangnya.

ads

UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 (1)  “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!