- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Pentingnya percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam rangka memperkuat KPPU sebagai Komisi Negara yang memiliki otoritas dalam mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha di  Indonesia.

Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum.
Komisioner KPPU RI memaparkan ada tiga fokus amandemen Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Pertama adalah terkait kelembagaan guna memperjelas status dan memperkuat kelembagaan KPPU. Hal ini dipandang dapat memberikan kemudahan bagi KPPU untuk mendapatkan dan mempertahankan sumber daya manusia dengan kompetensi Persaingan Usaha yang baik.

“Penguatan Kelembagaan lebih kepada struktur kelembagaan dan para pegawainya. Dimana mereka ini adalah para pelaksana dari pada penegakan undang-undang hukum persaingan usaha, tentu posisi dan status harus jelas. Tidak mungkin terus-menerus KPPU sebagai lembaga negara namun mayoritas dari pegawainya bukan ASN (dalam artian mereka adalah para pegawai dengan status kontrak), tentu ini akan menghambat kinerja KPPU, karena banyak pegawai yang keluar-masuk, ini tentu harus kita hindari terjadi lagi kedepan,” ujar Afif kepada para awak media.

Lanjut Afif, yang kedua, amandemen terkait kewenangan. Perluasan wewenang KPPU memberikan kemudahan dalam proses penanganan perkara hingga eksekusi putusan. Selama ini KPPU masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan bukti langsung, mengumpulkan data dan informasi, serta melakukan penyitaan karena koridor kewenangannya yang terbatas.
“Kewenangan menjadi bagian utama dari penegakan hukum itu sendiri, kalau KPPU tidak diberikan kewenangan yang dibutuhkan tentu penegakan hukum persaingan usaha itu sendiri akan menjadi tidak optimal. Kalau kami tidak mempunyai suatu kewenangan, maka penggeledahan, menyita dan seterusnya, tidak bisa kami lakukan,” tegasnya.

“Dan menjadi fokos kami yang ketiga adalah amandemen peraturan Post Merger Notification yang dianggap dissinsentif sehingga tidak efektif untuk diberlakukan, dipandang tidak dapat dieksekusi dan tidak berlaku umum. Untuk itu disarankan untuk mengubahnya menjadi Pre Merger Notification yang dianggap lebih efektif,” pungkasnya. (nald)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!