- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Empat dari lima pelaku spesialis pembobolan ATM dibekuk polisi Polres Kabupaten Magelang. Para pelaku ini melancarkan aksinya pada Minggu (12 Mei 2019) di ATM milik Bank Jateng depan Kantor UPK Pakis, ikut Dusun Pakis Tengah Rt 002 Rw 02, Desa / Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Atas perstiwa itu, para pelaku berhasil di ringkus Satreskrim Polres Kabupaten Magelang.

Keempat pelaku yang berhasil diringkus polisi diantaranya berinisial SP (28) dan Kento (34), keduanya saat ini di proses di mapolres Magelang. Sementara dua tersangka lainnya berinisial IW (27), dan JB (32) menjalani proses hukum di mapolres Semarang. Sementara satu tersangka lagi dinyatakan DPO oleh kepolisian setempat dengan inisial YD.

Penangkapan para pelaku pencurian spesialis ATM ini atas kerja keras anggota tiga polres yang ada di Jawa Tengah. Ketiga Polres itu adalah, Polres Magelang, Polres Semarang, dan Polres Tegal.

Sementara itu, Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK mengungkapkan, perstiwa itu terjadi pada Minggu 12 Mei 2019 di Anjungan Tunai Mandiri milik Bank Jateng di Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. “Waktu itu ada warga yang melapor ke Mapolsek Pakis bahwa pada mesin ATM Bank Jateng terbuka dan dalam keadaan rusak, dan telah dibuka paksa dengan cara di las,” ungkap Yudianto, saat konfrensipers di Mapolres setempat. Selasa (18/6/19).

Akibat kejadian itu, para pelaku berhasil menggasak puluhan juta uang yang ada di ATM milik Bank Jateng tersebut. “Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 10juta,” terang Kapolres.

ads

Team Resmob Polres Magelang langsung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket, selanjutnya Resmob Polres Magelang dengan Resmob Polres Semarang pada tanggal 16 Mei 2019 sekira pukul 19.30 wib, melakukan penangkapan terhadap JB di rumahnya, di Kota Salatiga. Pada tanggal 17 Mei 2019, Tim Gabungan dari Polres Magelang dan Polres Semarang juga berhasil mengamankan Kento di rumahnya di daerah Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.

“Setelah dilakukan interogasi kepada para pelaku, kemudian pada tanggal 19 Mei 2019 Tim Gabungan dari Polres Magelang dan Polres Semarang dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Tegal melakukan penangkapan di daerah Balamoah, Kecamatan Pangka, Kabupaten Tegal,” tambah Kapolres.

Setelah melakukan penangkapan kepada para pelaku, akhirnya petugas melakukan pengembangan, dan ternyata tidak hanya di Pakis saja para pelaku melakukan aksinya, namun para pelaku juga melakukan aksinya di beberapa Kota Besar di Jawa Tengah, seperti melakukan curanmor di Tegal, curanmor di Kabupaten Semarang, curat Indomart di Kabupaten Boyolali, curas di Pabelan Kabupaten Semarang, curat di Indomart Ungaran, dan curanmor di depan RS Subanul Waton Tegalrejo Magelang.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat las yang di sita di Polsek Ungaran dan 1 buah topi loreng yang digunakan oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!