- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dua (2) kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto SIK SH M.Si, di Aula Mapolres Magelang Kota, Selasa (2/3) siang.

Dalam konferensi pers nya, Plt Kapolres Magelang Kota menyampaikan bahwa kasus pertama yang berhasil di ungkap yaitu kasus penyalahgunaan obat terlarang yakni Narkoba jenis s
Shabu yang dilakukan dua (2) tersangka berinisial RD alias Gaga (29) dan ASP alias Kebo (23) warga Kota Magelang. Keduanya diamankan karena kedapatan menjual Narkoba jenis Shabu dan juga Pil Alphasolam.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 24 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Shabu, 28 butir pil Alphasolam, 3 buah HP, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp 7.040.000,00 dan masih banyak lagi.

“Setelah dilakukan test urine, keduanya positif menggunakan Shabu. Dab kedua pelaku diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Plt Kapolres Magelang Kota, kepada para awak media.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus penipuan atau penggelapan jenis meminjam atau merental mobil namun digadaikan kepada orang lain.

ads

Tersangka yang berhasil diamankan 3 orang, kesemuanya berjenis perempuan yakni, DS (38), HS (40) dan IH, yang kesemuanya warga Kabupaten Magelang. Para tersangka berhasil diamankan berikut barang buktu satu (1) unit kendaraan roda empat (mobil) di rumahnya masing-masing.

Kejadian berawal para tersangka menyewa atau merental mobil dengan jangka 1 minggu. Dan setelah 1 minggu para tersangka memperpanjang sewa mobil 3 minggu, namun pemilik mobil merasa curiga. Dan atas kecurigaan tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polres Magelang Kota.

“Menurut pengakuan para tersangka, mereka nekat menggadaikan mobil karena terlilit hutang. Dan dari hasil uang gadai tersebut, mereka gunakan untuk membayar hutang dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Plt Kapolres.

Atas perbuatannya ini, para pelaku tersebut terancam hukuman Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Sementara untuk kasus ketiga yang berhasil di ungkap Polres Magelang Kota adalah kasus pencurian 1 buah sepeda motor di Jalan Katamso, Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah. Untuk tersangka sendiri berinisial NNZ (33) warga Gandusari Bandongan. Namun untuk tersangka dan barang buktinya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Menurut pengakuan tersangka, ia nekat mengambil sepeda motor di wilayah Kemirirejo Kota Magelang karena melihat sepeda motor tersebut di parkir di atas trotoar dalam keadaan tidak di kunci stang.

“Tersangka mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci letter Y dan sebuah mata obeng. Dan atas kasus ini, tersangka di ancam hukuman penjara 5 s.d 7 tahun,” jelas Plt Kapolres.

Atas beberapa kasus yang ada di Kota Magelang, Plt Kapolres Magelang Kota menghimbau kepada masyarakat Kota Magelang untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kamtibmas.

“Kalau curiga terhadap gerak gerik seseorang, jangan main hakim sendiri, laporkan kepada Kepolisian. Terus berhati-hati dalam berbisnis jangan terkecoh. Dan apabila mengetahui kecurigaan jual beli narkoba, sesegera mungkin langsung melaporkannya kepada Kepolisian. Mari ciptakan kondisifitas Kota Magelang yang mandali,” tutup Plt Kapolres Magelang Kota. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!