- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan, Polsek Muntilan telah berhasil mengamankan puluhan liter minuman ber alkhohol dari salah satu Bengkel Sepeda Motor di Wonolelo, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto SH mengatakan, barang haram tersebut di sita dari pemiliknya, yaitu RT (29), alamat Sihaan, Toruan ,Nauli Sigumpat Kabupaten Toba Samosir, Sumatra utara.

“Barang tersebut di simpan di salah satu bengkel motor, dan petugas bisa mengamankan miras jenis tuak sebanyak kurang lebih 50 liter yang di kemas dalam 2 jirigen plastik, miras jenis Ciu sebanyak 5,5 liter yang di kemas dalam plastik 0,5 liter sebanyak 7 kantong plastik dan 4 botol air mineral,” terangnya.

“Barang bukti kami amankan beserta pemiliknya, dan pemilik melanggar Pasal yang di sangkakan melanggar Perda Kabupaten Magelang No 12 Tahun 2012 pasal 13 ayat 2, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” pungkasnya. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!