Metro Times (Magelang) Parju alias Parnan alias Suroto (35), warga Ketawang Grabag Magelang, ditangkap petugas Reskrim Polsek Ngablak Polres Magelang yang di Back Up Tim Subdit Jatanras Polda Jateng, Senin tanggal 13 April 2020 di rumahnya.
Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit Sspeda Motor dengan korban Riyanto (45), warga Dusun Banjaran 001/004, Desa Magersari, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Sabtu tanggal 21 Maret 2020.
“Waktu itu ketika saya bangun tidur sekitar pukul 04.45 wib, mengetahui pintu rumah bagian depan dalam keadaan terbuka kemudian saya mengecek sepeda motor yang berada di ruang tengah yang semula berjumlah 4 unit tinggal 3 unit, serta HP milik anak saya yang berada di atas meja tidak ada di tempatnya,” kata Riyanto.
“Setelah di cek, diketahui kendaraan saya jenis Jupiter Z Nopol H-2306-DV, dan HP merk Samsung J2 Prime warna Gold tidak ada di tempatnya dan telah di curi dengan kerugian Rp 9.500.000,-,” terang Riyanto kepada petugas Reskrim Polsek Ngablak.
Kapolsek Ngablak, Iptu Sukamto telah membenarkan bahwa petugas Reskrim Polsek Ngablak berhasil menangkap pelaku curanmor dan mengamankan satu unit Sepeda Motor sebagai barang buktinya” Ujar Iptu Sukamto melaui release nya, Senin (20/04).
“Tersangka merupakan salah satu residivis yang baru saja menghuni lapas di Magelang selama 1 tahun 8 bulan karena sekitar tahun 2018 melakukan pencurian dengan pemberatan. Ketika ditangkap kendaraan dan HP hasil kejahatannya masih berada di tangan tersangka,” jelasnya.
Tersangka kini menghuni di Rutan Polsek Ngablak Polres Magelang beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dengan dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rif)