- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Jawa Tengah telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal bersama Bupati Kendal dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kendal, Jumat (26/11/2021).

 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun. Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, APBD Kendal tahun anggaran 2022 pendapatan daerah Kendal diproyeksikan sebesar Rp 2,414 triliun, anggaran belanja daerah Rp 2,482 triliun, belanja modal Rp 239,7 miliar, penerimaan pembiayaan Rp 97,9 miliar, defisit minus Rp 67, 5 miliar dan pembiayaan netto disamakan dengan jumlah yang sama.

 

ads

Dico mengatakan, dengan disetujuinya rancangan anggaran tahun 2022 sudah sesuai dengan yang diharapkan. TAPD juga sudah berdiskusi panjang lebar dengan Banggar DPRD Kendal. “Harapanya ini di tahun 2022 bisa akselerasi karena kita punya tugas yang berat paska pandemi karena harus bekerja ekstra keras,” kata Dico M Ganinduto.

 

Pada rancangan APBD 2022, Dico tidak menampik jika masih terjadi pengurangan anggaran karena refokusing dari pemerintah pusat. Namun dirinya memastikan bahwa progam yang sudah menjadi prioritas tetap bisa berjalan di tahun 2022.

 

Pengurangan anggaran terjadi karena dari APBD harus mengalokasikan anggaran sebesar 8% untuk pemulihan ekonomi paska pandemi. “Di Kendal sendiri penurunan APBD baru terjadi kali ini karena kontraksi dari APBN. Kita harus banyak melakukan penyesuaian dengan bekerja secara inovatif di tahun 2022,” terangnya.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Kendal Bagus Bimo Alit mengapresiasi dengan penetapan yang sesuai dan tepat waktu. Dia jug mengaku bersyukur hari ini telah dilakukan penetapan bersama raperda ini.

 

“Kami sangat mengapresiasi atas kerja keras dari rekan-rekan anggota DPRD atas penetapan ini,” katanya.

 

Dia berharap dengan penetapan ini pelaksanaan penyerapan anggaran bisa optimal dan dimanfaatkan dengan baik serta tepat administrasi.(ar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!