- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Proyek pengembangan SPBU Suronegaran yang berada di RW 04 RT 01, Kampung Brengkelan Kelurahan Purworejo ini diberhentikan pengerjaannya untuk sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo.

Pemberhentian terhadapa aktivitas proyek pengembangan SPBU Suronegaran itu setelah ada keputusan dalam rapat antara Satpol PP dan DPMPTSP yang berlangsung di kantor satpol PP pada, Jumat (2/11) siang.

Dihentikannya proyek tersebut, lantara pihak SPBU belum memiliki sejumlah izin dari DPMPTSP. Seperti, Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Penataan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta berkas RABnya tidak sesuai dengan gambar yang ada. Dan dokumen Analisa Dampak Lalulintas  (ANDALALIN) belum dimilikinya. Perlunya izin ANDALALIN karena SPBU Suronegaran berada di lokasi yang padat lalulintas.

Hal itu disampaikan Kasat Satpol PP Budi Wibowo,S.Sos.MM, saat dikonfirmasi metrotimes di kantornya, Jumat (2/11) sore. Diungkapkan Budi, berkaitan dengan perijinan SPBU yang berada dibawa naungan CV Suronegoro ini memang benar sudah mengajukan sejumlah izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk perluasan SPBU tersebut. Namun berkas yang diajukan pihak SPBU belum memenuhi sarat sehingga dokomen yang diajukan belum bisa diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Purworejo.

ads

Budi menilai, Pihak SPBU Suronegaran telah mengabaikan aturan yang ada berkaitan dengan pengembanga SPBU tersebut, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sudah berani melakukan aktivitas pengerjaan. Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. SPBU Suronegaran selain dinilai tidak taat aturan, juga telah menimbulkan kesan yang kurang enak dimasyaraka terhadap Satpol PP sebagai penegak perda. Masyarakat akan mengira pihaknya telah melakukan pembiaran terhadap pengerjaan proyek SPBU tersebut. Ungkap Budi.

“Izin belum dikantongi kok proyek sudah dikerjakan, ini jelas melanggar peraturan pemerintah daerah yang ada. Hal inilah yang memaksa kami untuk sementara pengerjaan proyek dihentikan. Apa lagi izin UKL UPLnya masih yang dahulu (bangunan yang sudah ada) jadi harus di revisi sesuai kondisi saat ini. Selain itu juga belum adanya dokumen Andalalin yang berkaitan dengan dampak lalu lintas yang ada disekitar lokasi SPBU. Karena belum lengkap maka dikembalikan oleh dinas perijinan kepada pengelola,” katanya.

Berkaitan hal tersebut, Pihak Satpol PP bersama dinas perijinan langsung meninjau ke lokasi untuk memberhentikan aktivitas pembangunannya per Sabtu (3/11) karena belum memiliki IMB. Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Mujiono SH, dan Kepala Bidang Penyidik dan Penyelidikan Endang SE. Dikatakan Budi, kami juga mendengar SPBU itu juga akan diperluas untuk Toko Modern, namun apa bila melanggar aturan akan ditindak tegas.

“Kita sudah berikan surat peringatan kepada pihak SPBU untuk aktivitas diberhentikan sementara waktu sambil yang bersangkutan melengkapi berkas-berkas yang masih kurang. Secara lisan pihak SPBU juga meminta keringan pada kita agar diberi kesempatan bekerja untuk menutup ke 3 tengker tersebut, dengan alasan takut ke 3 tengker itu meledak kalau tidak segera ditutup atasnya. Namun kita belum menerima alasan mereka secara tertulis dan alasan itu itu juga pasti kita adakan penyilidikan terlebih dahulu. kalau itu benar ada kemungkinan bisa meledak ya terpaksa kita izinkan, tapi itukan tabung kosong, meledak dari mana,” jelas Budi. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!