- iklan atas berita -

 

 

Metro Times (Magelang) Seorang kakek berinisial HS (69) diamankan Polisi Polsek Kaliangkrik Polres Magelang. Lantara diduga melakukan membobol sebuah sekolah Paud Pelita Hati yang beralamat di Beseran Kaliangkrik Kabupaten Magelang, Senin (30/7).

Menurut saksi mata, Pangat (35) warga Beseran mengatakan, bahwa saat itu saya sedang tidur di rumah mendengar ada suara membuka paksa jendela, setelah kami bangun dan mendekati asal suara diketahui di halaman Paud Pelita Hati ada 2 orang, dan dilihat di bawah jendela ada satu unit dvd player, satu unit speaker aktif dan kabel listrik panjang kurang lebih satu  (1) meter.

ads

Pangat menambahkan, mengetahui kami datang kemudian dua orang itu langsung melarikan diri, satu ke arah timur ke tanaman pohon tebu, dan satunya HS lari ke arah barat menuju jalan raya. Setalah kami kejar HS tertangkap dan dia baru saja membuang barang bukti berupa tas di sungai.

“Dari dua pelaku, hanya satu yang berhasil kami amankan, yaitu HS” terang Pangat.

Atas kejadian ini kami langsung melaporkan ke Kepala Desa, yaitu Bapak Habib (55), dan kemudian HS kami interogasi dan dia mengakui kalau baru saja membobol Paud Pelita Hati bersama temannya Anto (DPO), dan sempat mengeluarkan barang berupa satu unit dvd player, satu unit speker aktif dan kabel listrik panjang kurang lebih satu meter.

Setelah diketumakan tas yang sempat di buang, kemudian langsung diperiksa dan berisi satu buah linggis panjang tiga puluh cm, dua buah gergaji besi, satu buah senter, satu buah obeng, tali rafia dan satu buah tas slempang warna hitam.

Kapolsek Kaliangkrik Polres Magelang Iptu Soedjarwo membenarkan kejadian tersebut dan anggotanya telah melakukan pengungkapan, dan kini satu tersangka berinisial HS masih dalam penyidikan, sedangkan satu orang lagi bernama Anto masih kami buru dan kami tetapkan sebagai DPO.

“HS saat ini kami amankan di kantor Polsek guna penyidikan lebih lanjut, dan temannya yaitu Anto kami nyatakan DPO” jelas Kapolsek Kaliangkrik Polres Magelang, Iptu Soejdarwo.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada HS kami ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh (7) tahun penjara. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!