Metro Times (Purworejo) Sebanyak 37 perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Purworejo yang ditahan di Malaysia selama lebih kurang 2,5 bulan akhirnya dibebaskan. Mereka telah dipulangkan ke rumah masing-masing di berbagai desa di Purworejo dalam kondisi yang baik pada Sabtu (31/3).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, Sutrisno MSi, saat dikonfirmasi di kantornya menyebutkan bahwa pemulangan 37 PMI tersebut dilakukan bersama 36 PMI lain asal Jawa Tengah dengan rincian 35 orang asal Kebumen dan 1 orang asal Klaten.
“Ya, Alhamdulillah semua sudah pulang dengan keadaan yang baik Sabtu (31/3) kemarin. Jadi dari Jawa Tengah itu total ada 73 TKI,” sebutnya, Senin (2/4).
Diungkapkan, pemulangan mereka dilakukan dalam 3 kelompok terbang (Kloter). Dalam Kloter pertama yang berangkat pukul 09.00 waktu Malaysia hanya ada 9 orang dimana 6 diantaranya dari Purworejo. Sementara Kloter kedua dan ketiga pulang melalui bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta, dan kemudian di terbangkan menuju semarang. Kloter kedua terbang CGK-SRG pukul 14.50 WIB, dan tiba pukul 15.50 WIB. dengan jumlah PMI 22 orang 9 diantaranya dari Purworejo. Kloter terakhir CGK-SRG terbang pukul 15.30 WIB, tiba pukul 16.30 WIB, jumlah PMI 42 orang dimana 22 orang dari Purworejo.
“Pihak PT Dian Yogya Perdana selaku P3MI memfasilitasi proses kepulangan seluruh PMI. Dari ketiganya hanya ada satu penerbangan yang bisa langsung ke Semarang, sedangkan dua yang terakhir harus transit di Halim Perdanakusuma,” ungkapnya.
Sebelum dipulangkan ke daerah asal, para PMI disambut oleh sejumlah pihak di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang. Beberapa di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah Wika Bintang, seluruh unsur Disperinker Purworejo, PT Dian Yogya Perdana, dan lain sebagainya.
“Di Semarang, anak-anak kita berikan motivasi dan disampaikan bahwa seluruh kesalahan sebenarnya tidak ada pada anak-anak ataupun pihak PT Dian Yogya Perdana, melainkan di pihak kilang (perusahaan,red). Dokumen yang ada pada anak-nak seharusnya bekerja di Johor, tapi mereka bekerja di Dominant Opto Technologies Malaka,” jelasnya.
“Penahanan berlangsung lama karena ternyata penyelesaian perkara di Malaysia banyak dan harus antre,” ungkapnya.
Disebutkan, meski dalam penahanan, seluruh gaji sejak Januari hingga Maret yang menjadi hak para PMI tetap diberikan oleh pihak majikan. Adanya penahanan tersebut juga tidak menyebabkan para PMI masuk dalam daftar balcklist. Mereka dapat kembali bekerja di Malaysia jika menginginkan.
“Hanya saja, sesuai undang-undang di Malaysia, mereka harus menunggu setidaknya 6 bulan untuk bisa kembali ke Malaysia. Mereka yang masih ingin tetap bekerja di Malaysia akan kita fasilitasi karena memang keinginan anak-anak masih sangat tinggi untuk bisa bekerja kembali. Saat ini, mereka kita arahkan untuk colling down dulu dan menikmati kebersamaan dengan keluarga,” jelas Darsum. (Daniel)