- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sidang Putusan Perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Pwr yang diajukan oleh sekitar 69 warga terdampak pembangunan Bendungan Bener, yakni Widodo dan kawan-kawan (dkk), batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo pada Rabu (30/6). Majelis hakim yang menangani perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Pwr tersebut sakit sehingga sidang ditunda hingga 14 juli 2021.

Perwakilan para penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, yakni Hias Negara SH dkk. Sementara para tergugat hadir lengkap. Masing-masing yakni Tergugat 1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo selaku pelaksana pengadaan tanah Bendungan Bener, Tergugat 2 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku penilai pengadaan tanah, Turut Tergugat 1 BPN selaku kelembagaan, dan Turut Tergugat 2 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak.

“Hari ini sidang ditunda karena hakim masih sakit dan putusan belum siap,” kata Hias Negara.

Pembina paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), Muhamad Abdullah menyampaikan, penilaian harga tanah yang dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dalam hal ini adalah BPN Purworejo dan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) selaku yang membutuhkan lahan telah cacat prosedur. Oleh karena itu, pihaknya menginginkan adanya penilaian ulang terhadap harga tanah yang terdampak Bendungan Bener.

“Awalnya ada 181 bidang tanah milik 157 orang yang telah dimusyawarahkan, dari semua itu ada 4 orang yang menerima dengan perhitungan harga tanah, sisanya belum menerima dan menginginkan penilaian ulang,” kata Abdullah.

ads

Abdullah mengatakan, cacat prosedur tersebut terjadi saat penyampaian hasil penilaian tanah dari BPN kepada warga pemilik lahan. Penyampaian seharusnya adalah 30 hari kerja setelah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menyampaikan hasil penilaian tanah ke BPN. Akan tetapi penyampaian telah melebihi batas waktu.

“Penyampaian KJPP ke BPN pada bulan Mei 2018 dan harusnya bulan Juni 2019 sudah disampaikan ke warga pemilik tanah, tapi malah BPN menyampaikan pada Desember 2019, jadi penilaian sudah kedaluwarsa,” kata Abdullah.

Abdullah menambahkan, persidangan telah dimulai pada 1 April 2020. Sidang telah dilakukan sebanyak 34 kali. “Tapi itu belum termasuk yang ditunda,” imbuhnya.

Diharapkan, keputusan bisa cepat diberikan mengingat hal ini terkait dengan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) bendungan Bener. Karena sebenarnya, diluar perkara ini sudah ada penilaian tanah yang sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Jadi tinggal sesuaikan saja seperti yang lain itu kan semua selesai, yang penting adil bagi masyarakat,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, dengan harga yang sesuai, masyarakat bisa menerima dan tidak ada upaya-upaya seperti banding yang dapat menghambat pembebasan lahan.

“Yang mana ujungnya juga berpotensi menghambat PSN itu sendiri,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!