- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) 1 bungkus plastik flip kecil narkotika berisi sabu-sabu beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan Polres Magelang Kota Polda Jateng dari tangan HS alias Endro. Residivis kasus narkoba itu di bekuk Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan di Jalan Kampung Malangan Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang saat mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan pada Kamis (26/11) saat konferensi pers menerangkan, Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan menangkap HS alias Endro warga masyarakat yang berdomisili di Tempuran itu pada tanggal 27 Oktober 2020. Padanya diamankan 1 bungkus plastik flip kecil narkotika berisi sabu-sabu yang dimasukkan dalam gulungan plastik yang di lakban seberat 1,15 gram. Ditemukan juga 2 buah pipet kaca, 1 potongan lem bakar, 1 buah jarum jahit beserta benang warna putih, 1 lintingan aluminium foil, 4 potongan sedotan, 3 baterai jam tangan, 1 celana pendek dan 1 unit sepeda motor Nopol AA 3506 GT.

Dari hasil interogasi Polisi, tersangka yang pernah menjalani kasus narkoba di Polres Wonosobo tahun 2015 dengan menjalani hukuman selama 4,5 tahun, mendapatkan barang bukti sabu-sabu setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka.

“Dari hasil keterangan tersangka, tersangka mendapatkan barang tersebut melalui temannya yang saat ini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang,” terang Kapolres saat konferensi pers.

Sementara menurut pengakuan tersangka, dirinya membeli paket sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri tidak untuk di perjual belikan.

ads

“Sudah selama 3 tahun ini saya mengkonsumsinya dan kenal dengan teman yang ada di Kedungpane sudah 3 bulan ini, namun tidak mengetahui namanya,” ucap HS alias Endro.

Lebih lanjut tersangka menerangkan kalau dirinya membeli 1 paket sabu-sabu sebanyak 1 gram segarga Rp 1.100.000,00.

“Setelah saya mengkonsumsi sabu-sabu tersebut saya menjadi semangat,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.

“Saya berharap kepada masyarakat segera melaporkan ke Polisi terdekat apabila menjumpai ada gerak-gerik yang mencurigakan karena semakin marak peredaran narkotika di wilayah Kota Magelang dan berharap masyarakat Kota Magelang lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar,” pesan Kapolres. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!