Lai Xiaomin (tengah)
- iklan atas berita -

BEIJING – Pemerintah China menghukum mati seorang koruptor senilai Rp 3,8 triliun. Koruptor yang itu ialah mantan Kepala China Huarong Asset Managemen,t Lai Xiaomin. Keputusan hukuman mati itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tianjin Utara pada Selasa (5/1/2021).

Mengutip Reuters, eks bankir itu terbukti menerima atau mencari suap senilai total 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,82 triliun (asumsi kurs Rp2.150 per yuan), dari 2008 hingga 2018.

Menurut Pengadilan Rakyat Menengah Menengah di Tianjin, tindak korupsi dilakukan ketika dia juga menjabat sebagai regulator perbankan senior.

Pengadilan mencatat bahwa sebagian besar aktivitas yang menjadi pidana terjadi setelah Kongres Partai ke-18 pada akhir 2012. Hal ini mengacu pada momentum yang memicu kampanye anti-korupsi besar-besaran oleh calon Presiden Xi Jinping kala itu.

“Kerusakan sosial yang ditimbulkan sangat besar dan kriminalitas yang tercipta sangat serius dan dia harus dihukum berat menurut hukum,” kata pengadilan. (cnn)

ads

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!