- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bansos (bantuan sosial), membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan, Senin (9/8/2021). Akankah Juliari Batubara akan dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini?

Dikutip dari industry.co.id, saat membacakan pledoi, Juliari Batubara menyampaikan rasa penyesalannya dan meminta maaf kepada jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P lantaran adanya perkara bantuan sosial.

Pernyataan Juliari yang menjadi sorotan adalah saat Ia meminta agar divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 lalum.

“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ucap Juliari dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Seperti yang dikutip industry.co.id, Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga.

ads

Apalagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

“Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” tuturnya.

Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

“Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” jelas dia.

Bahkan, Juliari mengaku bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.

Selain itu, Juliari juga menyebut hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya.

Pasalnya, Ia mengaku kerap mendapat hujatan dari masyarakat.

“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia,” tuturnya.

Selanjutnya, ia pun mendoakan majelis hakim agar diberkahi Tuhan Yang Mahakuasa.

Dia berharap hakim memberikan keadilan bagi dia dan keluarganya. Juliari sendiri mengaku tidak tahu uang fee bansos yang berasal dari vendor itu. Dia mengaku tidak pernah menerima uang itu.

“Dari semua vendor yang bersaksi di persidangan, semuanya tidak pernah menyebutkan bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso adalah diperuntukkan bagi saya.

Bahkan hampir semua vendor yang dipanggil tersebut tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan saya sebelumnya,” katanya.

“Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada Saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK,” tambah Juliari.

Kemudian, pembayaran sewa pesawat yang Ia gunakan untuk keperluan dinas selaku Menteri Sosial juga di luar dari yang dana hibah dalam negeri (Dana UKS).

“Saya telah menjelaskan bahwa memang Saya pernah meminta kepada Saudari Selvy Nurbaity untuk berkoordinasi dengan Biro Umum di Sekretariat Jenderal untuk dicarikan anggarannya. Dalam arti mencarikan anggaran yang memang sudah teralokasi di DIPA Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Bukan dari sumber lainnya,” tandas Juliari.

Diketahui, Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Juliari dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!