- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seiring dengan perkebangan jaman dan teknologi yang semakin canggih. Diera yang serba digital ini, pemerintah daerah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pendapat Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terus meningkat pelayanan kepada masyarakat dengan sistem online.

Seperti pembayaran retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di Kabupaten Purworejo akan dilakukan secara online melalui aplikasi e-retribusi “Si Redjo”. Adanya e-retribusi “Si Redjo” diharapkan dapat meningkatkan efisien waktu, meminimalisasi kesalahan pencatatan data serta dapat meminimalisasi kesalahan transaksi pembayaran ketika melakukan pembayaran retribusi.

Kepala Bidang Pendapatan Transfer dan LLPD Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo, Lasmini SE MAcc, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dikatakannya, pemanfaatan aplikaksi e-retribusi telah diuji coba pada 9 Mei 2019 lalu di Laboratorium Komputer Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purworejo.

Uji coba dilakukan oleh unsur BPPKAD, Dinkominfo, Perangkat daerah Pengelola pendapatan daerah se-Kabupaten Purworejo, dan PT Mitra Prima Utama selaku pengembang aplikasi e-retribusi.

ads

“Uji coba pemanfaatan aplikasi e-retribusi daerah secara online didahului dengan input database aset yang menjadi objek retribusi daerah oleh bendahara penerimaan masing – masing perangkat daerah pengelola pendapatan daerah,” kata Lasmini, Senin 27 Mei 2019.

Disebutkan, e-retribusi mendapatkan dukungan dari Dinkominfo dengan menggunakan sub domain dari purworejokab.go.id. Online sistem aplikasi e-retribusi terkoneksi secara host to host dengan sistem billing Bank Jateng Cabang Purworejo untuk pembayaran retribusi di Kabupaten Purworejo.

“Kedepan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah dilaksanakan dengan menggunakan id billing pada semua kantor kas Bank Jateng, menggunakan ATM dan internet banking,” sebutnya.

Lebih lanjut diungkapkan, e-Retribusi “Si Redjo” akan diluncurkan secara resmi dan diberlakukan dalam waktu dekat. Adanya sistem itu diharapkan dapat meningkatkan efisien waktu, meminimalisir kesalahan pencatatan data serta dapat meminimalisir kesalahan transaksi pembayaran ketika melakukan pembayaran retribusi.

Sehingga nantinya Kabupaten Purworejo dapat mewujudkan transparansi pengendalian dan pelaporan dalam penerimaan retribusi daerah,” ungkapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!