- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Setelah sebelumnya diadukan ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah. Kini giliran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, disurati oleh Evarisan selaku kuasa hukum enam anggota koperasi yang dipimpin Budiman Gandhi itu. Adapun sidang perdana permohonan pembatalan putusan perdamaian atau homologasi yang diajukannya, juga berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Semarang pada Selasa (2/6) kemarin.

Menyikapi itu, Ketua Umum Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandhi, mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut. Pihaknya, mengatakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2020 dari masa tutup buku 2019 secara tertulis dan elektronik berlangsung per regional tertanggal 01-06 Juni 2020. Adapun pembayaran sudah dilaksanakan pada skema IV sedang berjalan dengan nilai total Rp 61 miliaran. Sedangkan skema V jatuh tempo di Januari 2021 senilai Rp 702 miliaran.

Budiman menyebutkan, inti sebenarnya dalam gugatan itu adalah mempermasalahkan keputusan homologasi berdasarkan surat akta 7 Desember 2015 tentang skema bayar yang dirasakan dilalaikan. Sehingga hal itu tidak tepat, karena seharusnya ditujukan kepada yang menamakan dirinya kepengurusan 7 Desember 2015 atau saat dipimpin Handoko.

“Kami telah menjalankan kewajiban skema pembayaran sesuai dengan waktu yang telah diputuskan oleh PN Niaga Semarang per 17 Desember 2015, jadi mulai bulan ke-13 dan seterusnya, sesuai skema perdamaian yang di homologasi PN Semarang sudah melaksanakan kewajiban,”kata Budiman Gandhi, Rabu (3/6).

Budiman menyebutkan, skema 1-3 telah terlaksana senilai Rp 129 milaran. Pihaknya menegaskan hanya berperan secara riil sebagai pengurus baru, yang saat itu dipilih dalam Rapat Anggota sesuai Undang-Undang perkoperasi RI nomor 25/1992 dan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga KSP Intidana.

ads

“Jadi kami riil menjalankan roda usaha koperasi dalam kewajiban skema bayar, makanya kami anggap sebenarnya gugatan ini salah alamat,”tandasnya.

Dalam suratnya kepada Budiman, Eva yang merupakan pimpinan Klinik Hukum Ultra Petita Semarang, itu meminta koperasi tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan atau pengelapan keuangan. Kemudian tidak melakukan transaksi-transaksi terlebih dahulu sampai dengan adanya putusan dari perkara yang diajukannya menyikapi putusan majelis hakim PN Semarang yang sudah dijatuhkan pada 17 Desember 2015 silam.

Adapun dalam gugatan itu, Eva mewakili enam kliennya yang berasal dari Kota Salatiga, Kota Semarang dan Jakarta Barat. Keenam anggotanya adalah Ivan Dwi Kusuma, Lanna Wijaya, Christinr Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Redjoso Muljono, dan Sri Djajati.

Eva mengatakan para kliennya merupakan anggota KSP Intidana yang memiliki simpanan berjangka, namun sudah jatuh tempo. Adapun jumlahnya beragam, pemohon I mencapai Rp 1,8miliar, pemohon II mencapai Rp 1,4miliar, pemohon III Rp 1,5miliar, pemohon IV Rp 2,5miliar, pemohon V Rp 965jutaan, pemohon VI Rp 8,7miliar.

“Jadi ada yang berupa 3, 4, 9, 15, 2, 2, 28 lembar simpanan berjangka dan ada yang ditambah buku tabungan. Jadi kami anggap ada kelalaian termohon dalam memenuhi putusan perdamaian,”ungkapnya (jo/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!