- iklan atas berita -

 

Metro Times (Surabaya) – Sejak Taipei Economic and Trade Office (TETO) Surabaya berdiri pada Desember 2015 lalu, sudah banyak para TKI dan TKW asal Jawa- Timur yang sudah terbantu dalam proses pengurusan visa tenaga kerja di kantor TETO Surabaya, Selasa (27/3).

Pemerintah Taiwan saat ini mempromosikan “kebijakan baru mengarah ke Selatan/ New Southbound Policy”! dan tentu memperkuat kerjasama dengan negara-negara Asia Tenggara, khususnya Indonesia sebagai mitra penting bagi Taiwan.

“Saat ini, pemerintah Taiwan terus menerus memperbaharui kebijakan baru terhadap beberapa jenis visa,” kata Director General TETO Surabaya, Jeffrey S C Hsiao didampingi Deputy Director, Brian HT Ko kepada media massa di kantornya, Selasa (27/3).

Pembaharuan kebijakan baru pada sejumlah visa, di antaranya adalah Visa Wiraswasta, yang mempunyai modal usaha diatas NTD 2 juta (setara dengan IDR 1 Miliar), mempunyai hak paten atau pernah memenangkan kompetisi Design atau terlibat dalam kegiatan Wirausaha di Taiwan.

ads

Kedua, visa Pencarian Pekerjaan untuk Warga Negara Asing (WNA) Visa ini ditujukan bagi yang memenuhi salah satu kriteria berikut, yaitu memiliki pengalaman kerja, dengan pendapatan rata-rata perbulan selama 6 bulan terakhir sebesar NTD 47,971 atau setara dengan USD 1600, atau merupakan lulusan baru dalam satu tahun terakhir dari salah satu “500 Universitas terbaik Dunia”.

“Dan atau merupakan lulusan dari 15 unversitas terbaik di Indonesia, disertai dengan surat rekomendasi dari TETO  di Surabaya,” ucap Deputy Director TETO Surabaya, Brian H T Ko.

Ketiga, Visa Mahasiswa lnternasional/ Overseas Chinese Untuk Membawa Suami/Istri/Anak(Visa Residen).  Peraturan sebelumnya, mahasiswa asing wajib tinggal selama 1 tahun terlebih dahulu dan kemudian baru dapat membawa keluarga. Dengan diberlakukannya peraturan baru ini Pemerintah Taiwan memberikan kemudahan agar keluarga dapat segera berkumpul bersama tanpa harus menunggu.

“Keempat, Visa Berobat Taiwan juga dikenal dalam bidang kesehatan dengan biaya yang relatif bersaing untuk memenuhi kebutuhan berobat atau perawatan kecantikan warga negara indonesia dalam jangka waktu pendek,” cetus Brian H T Ko.

Mereka dapat menggunakan visa online di website imigrasi Taiwan dengan ketentuan yaitu yang masa berlaku visanya sudah habis tidak lebih dari 10 tahun (bagi pemilik visa/permanent residen)dengan masa berlaku visa yang didapat bersifat multiple selama 3 bulan dan masa tinggal selama 30 hari untuk 1 kali masuk,atau dapat secara langsung melakukan pengajuan visa ke kantor perwakilan Taiwan.

Employment Gold Card Pelayanan bagi Visa Tenaga Kerja Profesional dipermudah dan lebih hemat waktu dikarenakan tidak perlu lagi pengajuan secara terpisah ke Departemen Tenaga Kerja, Departemen Iuar Negeri Kantor Perwakilan Negara dan Departemen Imigrasi. Ijin ini mencakup ijin kerja, visa residen, Alien Resident Certificate (ARC) and ijin re-entry. Proses perijinan ini hanya membutuhkan waktu 30 hari kerja.

Selain itu, guna mempermudah WNA (Calon Tenaga kerja profesional) untuk mengajukan Visa Residen untuk bekerja di Taiwan, pihak imigrasi sudah mendirikan Platform khusus bagi yang berminat. Yaitu “Foreign Professional Employment Gold Card.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!