- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), didalamnya antara lain mengatur dibentuknya Bumdes Bersama. Dalam pembentukan Bumdes Bersama, Wabup Hj.Yuli Hastuti SH meminta agar memprioritaskan Sumber Daya Manusia (SDM) Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Yuli Hastuti pada kegiatan sosialisasi PP Nomor 11/2021 Tentang Bumdes/Bumdes Bersama di Yogyakarta, Kamis (25/03/2021). Hadir pula Direktur Perencanaan Tehns Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDT Drs Adityarwarman Darudono, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardani SE MM, Frans Suharmaji SE MM, dan anggota DPRD komisi I, III, dan IV, Plh Kepala Dinpermasdes Ganis Pramudito SSTP MSi.

Lebih lanjut Yuli Hastuti mengatakan, UPK DAPM merupakan transformasi dari eks PNPM Mandiri Perdesaan yang akan bertransformasi menjadi Bumdesma. “Terkait dengan sumber daya manusia di UPK DAPM yang telah bekerja selama ini, perlu untuk tetap dipertahankan. Karena mereka telah berjuang mengamankan dan membesarkan UPK DAPM dan mengurangi kemiskinan di wilayah kecamatan masing-masing,” tandas Wabup.

Dikatakan, UPK DAPM se Kabupaten Purworejo sebanyak 14 unit, memiliki total asset sebesar Rp 68,7 milyar dan surplus pada tahun 2020 sebesar Rp 5,9 milyar. Jumlah tersebut tentu merupakan dana yang tidak sedikit, sehingga harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Salah satunya dengan mengimplementasikan PP Nomor 11/2021 UPK DAPM menjadi Bumdesma, agar dunia pariwisata dan usaha kecil menengah lebih berkembang secara optimal.

Sementara itu Adityawarman Darudono menjelaskan, pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan wajib dibentuk Bumdes Bersama. Dengan ketentuan pembentukan Bumdesma paling lama dua tahun setelah PP nomor 11/2021 diterbitkan. Diharapkan pengelola UPK DAPM supaya tidak ada permasalahan maka bertransformasi menjadi Bumdes bersama karena aturannya sudah jelas, agar dalam pembangunan desa melalui Bumdes bersama berjalan dengan baik.

ads

“Monggo segera dibentuk untuk kita sama-sama mulai menginisiasi dari sekarang, karena prosesnya bertransformasi Nantinya Bumdesma akan benar-benar diberdayakan, Lembaga ekonomi seperti koperasi yang ada urusannya dengan Bumdesma, Poktan, Gapoktan, Pokdarwis dan sebagainya akan berkoordinasi dengan Bumdesma,” papar Adityawarman.

Sedangkan Kelik Susilo Ardani mengharapkan setelah sosialisasi ini, pemerintah pusat khususnya Kememdes PDT dapat memberikan bantuan lebih untuk Kabupaten Purworejo terkait program-program Bumdesma. “Kalau kabupaten lain 50, untuk Kabupaten Purworejo minta 100 sehingga bisa intens. Kami masih akan berkonsultasi dengan Kemendes, tentang regulasi Bumdes bersama yang segera akan kami diskusikan,” ujarnya.

Plh Ganis Pramudito dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan sosialaisasi PP nomor 11/2021 diikuti 49 orang terdiri camat, Ketua UPK DAPM, BKDAPM, dan Direktur Bumdes kategori maju. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi yang terlibat dalam Bumdesma dan mekanisme serta teknis transformasi dari UPK DAPM menjadi Bumdesma. Mengingat banyaknya personil yang terlibat dalam kepengurusan UPK DAPM sebanyak 186 orang, maka diperlukan kecermatan dan dipersiapkan secara matang supaya transformasi dapat tertata lebih baik. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!