- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018, yang menjerat Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1/19).

Selain pidana badan, PU KPK, Kresno Anto Wibowo, Roy Riady, Ikhsan Fernandi, dan Moch Takdir Suhan, juga menuntut terdakwa agar hak politik dicabut, baik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan public selama 5 tahun. Kemudian menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10ribu.

“Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer, dan melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata PU KPK, Kresno Anto Wibowo, secara bergantian.

KPK juga menyatakan Tasdi telah terbukti dalam dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tenang tindak pidana korupsi dan pasal 11 UU yang sama.

ads

KPK menilai, tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar maka terdakwa sudah selayaknya bertanggungjawab secara hukum.

Dalam pertimbangannya, KPK menyatakan, dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, terdakwa selain dijatuhi pidana pokok juga patut dijatuhi hukuman tambahanm berupa pidana tambahan untuk mencabut hak politik dan perampasan aset tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa melakukan kesalahan.

“Hal-hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta belum pernah dihukum,” kata PU KPK lainnya.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa, Dr Endang Yulianti menyatakan akan mengajukan pledoi. Tasdi juga enggan berkomentar usai dituntut, ia hanya mengatakan, nanti akan disampaikan dalam pembelaan saja.

“Kita akan ikuti proses hukum saja, dengan cara ajukan pembelaan,” kata Endang Yulianti, bergegas pergi.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Tasdi menyebut Ganjar sempat mampir ke kediamannya dan ada pennyerahan uang Rp 100 juta lewat ajudan. Uang tersebut dimaksudkan untuk buka puasa bersama pada 10 Juni 2018.

Uang tersebut ternyata tidak sampai ke bendahara partai. Tasdi mengaku belum sempat menyerahkan ke bendahara karena sudah ditangkap KPK pada 4 Juni 2018.

“Dari Pak Ganjar dibawa KPK, sebenarnya mau digunakan tanggal 10 untuk buka bersama,” kata Tasdi.

Perlu diketahui, Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Selain itu ia juga didakwa gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu. (jon/dnl)