
Metro Times (Semarang) Tiga kali tak direspon dengan cepat oleh PT Bank DBS Indonesia Cabang Semarang, setelah melakukan complain untuk segera dilakukan penutupan kartu kredit, hingga berujung tagihan annual fee (iuran tahunan) sekaligus dendanya. Advokat kondang Semarang yang merupakan spesialis perkara kepalititan dan perdata, Dr (Cand). Eka Windhiarto, SH,SpN, MH, CLA kembali datangi kantor yang ada di jalan Pandanaran nomor 62 Semarang.
Adapun kronologi permasalahan tersebut bermula, ketika Eka, mendapat tagihan pada awal November 2018 sebesar Rp 700ribuan, kemudian karena ia merasa memiliki dua kartu dan kartu tersebut tak pernah digunakan diputuskan untuk menutupnya. Akhirnya ia mendatangi kantor Bank DBS cabang Semarang.
Setelah dijelaskan ke petugas untuk meminta penutupan kartu kredit tersebut dan disampaikan akan diproses pegawai bank, akan tetapi, pada Desember 2018 justru kembali ada tagihan dengan nominal sama, sekaligus dendanya. Akhirnya ia melakukan komplain kedua, kemudian oleh pegawai setempat diminta menyampaikan langsung ke customer service (CS) yang ada di Jakarta, melalui saluran telepon yang sudah disiapkan pihak bank.
Saat sudah complain ke CS, pihak DBS mengatakan hanya bisa menghapus tagihan annual fee dan mempersilahkan apabila kartunya ingin tetap dipakai. Namun Eka memutuskan untuk menutupnya saja. Setelah complain tersebut, pada Januari 2019 dirinya kembali mendapat tagihan nominal sama, plus dendanya sebesar Rp 21ribuan. Disitulah ia merasa kecewa, karena komplainnya sama saja tak direspon.
“Saya kecewa kenapa selalu keluar tagihan, padahal sudah saya minta ditutup dan sudah diiyakan oleh pegawainya. Saya konfirmasi sampai 3 kali ke DBS, terakhir konfirmasi diterima CS bernama David dengan nomor pengaduan 20190102002918, hari ini (Rabu) merupakan komplain ke empat kalinya,”kata Eka Windhiarto, ditemui dikantor Bank DBS Semarang, kepada wartawan, Rabu (16/1/19).
Terkait permasalahan itu, Eka yang datang dengan didampingi advokat Muhammad Dirgantara Indonesia itu, merasa komplainya selama ini terkesan dipermainkan, karena itikad baik komplainnya sama saja tak dihiraukan. Atas permasalahan tersebut, apabila complain ke empatnya diindahkan, ia menyatakan bisa saja melakukan upaya hukum. Ia mengatakan, dirinya yang berprofesi sebagai advokat, konsultan hukum dan kurator saja masih terkesan diabaikan. Apalagi yang orang biasa. Sehingga ia menghawatirkan akan ada korban lain, yang bernasib sama.
“Isi uang tersebut memang sedikit sekitar Rp 40jutaan, tapi memang tidak saya gunakan lagi, karena saya memang punya 2 kartu, nah yang mau saya tutup yang terkesan diabaikan ini, jadi cuma satu yang bermasalah,”tandasnya.
Atas complain tersebut, awak media mencoba, konfirmasi ke kantor PT Bank DBS Indonesia Cabang Semarang di jalan Pandanaran, begitu masuk kantor pihak Satpam Kemanan langsung mengarahkan konfirmasi ke CS karena semua terpusat di Jakarta, sedangkan Humas di Semarang dikatakannya tidak ada.
Selanjutnya, sesuai arahan, melakukan konfirmasi ke CS dan diangkat oleh Vivi. Kepada wartawan, Vivi, meminta terlebih dahulu menyebutkan nomor kartunya, agar bisa di cek permasalahannya.
Untuk selanjutnya, baru bisa dilakukan penutupan.Vivi beralasan, tidak bisa mengkonfirmasi sebelum mengetahui nomor kartunya, karena harus telebih dahulu cek data, apakah memang ada kendala atau lainnya.
“Kalau sudah 4 kali complain, tetap harus dilihat dulu apakah ada kendala atau lainnya. Sehingga harus bisa mengetahui nomor kartunya terlebih dahulu,”kata Vivi, saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon yang disediakan Bank DBS.
Sedangkan, dalam complain ke 4 tersebut, salah satu pegawai yang menemui Eka bernama Iwan. Kepada Eka Iwan menyampaikan, meminta waktu 1 minggu untuk melakukan penutupan. Eka sendiri merasa kecewa, karena pihak yang ditemui di Bank DBS selalu ganti dan tak ada tindakan cepat. (jon/dnl)





