
Metro Times (Semarang) Mahasiswa Universitas Semarang (USM) nonaktif, Defa Rasya Octaviano Bin Suedi, 19, dijerat pasal berlapis-lapis sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, karena diduga nekat melakukan aborsi setelah kekasihnya, mahasiswi Universitas Negeri Semarang (Unnes) nonaktif, Maheswari Nabila Sahda melahirkan. Adapun perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (17/1/2019).
Dalam berkas dakwaan JPU Kejari Kota Semarang dipersidangan, Steven Lazarus, menjerat terdakwa Defa, yang merupakan warga Asrama Polisi Tlogomulyo, Semarang tersebut, dengan 4 pasal sekaligus. Yakni dijerat pertama, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Atau kedua, diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Atau ketiga diancam pidana dalam Pasal 299 ayat (1) KUHP. Dan Keempat perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP.
JPU mengurai, kejadian tersebut bermula ketika, terdakwa Defa mengetahui saksi Maheswari Nabila positif hamil, yang diberitahu melalui pesan whatshaap dengan pengecekan kehamilan melalui alat tes kehamilan yang di beli di apotek dekat kos Maheswari. Sedangkan kehamilan tersebut terjadi karena keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan di tempat kos saksi Maheswari di gang Pete Selatan I, Sekaran, Gunungpati Kota Semarang, yang dilakukan sejak masih duduk di bangku SMA kelas 1 hingga kuliah, kurang lebih sebulan 3 kali pada saat libur kuliah.
“Ketika mengetahui kehamilan itu, keduanya bingung karena tidak berani dan takut memberitahu hal tersebut kepada kedua orang tua, kemudian saat bingung terdakwa mengajak Maheswari untuk melakukan pengguguran bayi dan disetujui,” kata JPU Steven Lazarus, dalam berkas dakwaanya.
Dalam keterangan surat hasil visum et repertum nomor: VER/12/VIII/Kes.15/2018/Rumkit, pada 28 September 2018, yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr Ratna Relawati, yang merupakan dokter pada RS Bhayangkara Semarang, menerangkan bahwa pada 18 Agustus 2018 saksi Maheswari Nabila Sahda melahirkan sendiri tanpa pertolongan bidan atau dokter di kamar kosnya, namun bayi yang telah dilahirkan tersebut telah meninggal dunia, sesaat setelah dilahirkan karena dibekap oleh saksi Maheswari yang takut ketahuan. (jon/dnl)




