- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Guru SD nonaktif di Kota Semarang yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ferry Oktavianus Marthen alias Fery ,55, jalani sidang dugaan pencabulan terhadap lima anak dibawah umur yang merupakan muridnya sendiri, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (17/1/19).

Kuasa hukum terdakwa Ferry, Kurmartono dan Gandung Sardjito, menyampaikan, selama sidang pemeriksaan anak ada prosesi pelepasan toga dan pemindahan kliennya ke ruang tahanan pengadilan. Namun saat pemeriksaan kedua orang tua korban, terdakwa sudah dihadirkan dan toga sudah dikenakan. Dalam kasus itu, dikatakannya, kliennya tidak mengaku melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan jaksa.

“Dalam perkara ini, kami menyikasi secara normative saja, artinya tidak seperti saksi dewasa, karena kasus ini memang ndak boleh fulgar, bagaimanapun penanganan kasus anak-anak ndak bisa sama dengan dewasa,” kata Kurmartono dan Gandung Sardjito, usai sidang.

Pihaknya memastikan, dalam kasus itu akan melakukan pembelaan sebagaimana hukum acaranya. Apalagi kliennya memang sudah menyatakan tidak mengakui perbuatan tersebut.

Pihaknya juga mengaku, kliennya PNS guru SD, namun sudah nonaktif begitu mencuat kasus tersebut. Sedangkan, terkait bertugas sebagai guru dimana ia mengaku tidak mengetahuinya. Pihaknya juga memastikan, akan menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti dalam perkara tersebut.

ads

“Termasuk apakah melakukan perbuatan ditempat lain ndak paham, yang kami fokuskan yang didakwakan saja. Sekarang masih proses pembuktian dari pelapor, saksi yang sudah diperiks awal 3, sekarang 2, mungkin tinggal 1 atau 2 lagi, selesai,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut sendiri, diperiksa majelis hakim yang dipimpin Edy Suwanto didampingi dua hakim anggota yakni, Suparno dan Bakri. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang, yang mendakwa dan menuntut perkaranya adalah Zahri Aeniwati. Atas pemeriksaan saksi tersebut, sidang langsung ditunda dan dilanjutkan pada 23 Januari mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perlu diketahui, terdakwa Ferry ditahan sejak 22 November hingga sekarang. Perkaranya tercatat dengan nomor: 896/ Pid.Sus/2018/ PN Smg. Kasus pencabulan yang menyeret Ferry tersebut terjadi tahun 2017 hingga 8 Maret 2018 lalu, yang dilakukan terhadap muridnya sendiri berinisial JS ,8,. Kemudian korban lainnya, berinisial CR ,10, KZ ,9, AM ,8, NL ,10,. (jon/dnl)