
METROTIMES ( Ambon, ) 25 Juni 2026 – Muktamar KAMMI Ke-XIV tidak hanya menjadi ajang pergantian kepemimpinan organisasi mahasiswa Islam terbesar di Indonesia, tetapi juga menjadi panggung strategis untuk memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan. Dalam forum nasional yang mengusung tema “Meneguhkan Kepemimpinan Mahasiswa Muslim untuk Indonesia Maritim yang Berkeadilan dan Berdaulat” tersebut, isu percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi salah satu agenda utama yang mendapat perhatian serius.
Ketua Wilayah KAMMI Provinsi Maluku, Mustakim Rumasukun, S.Si., menegaskan bahwa Muktamar kali ini tidak semata-mata berfokus pada pemilihan Ketua Umum baru, tetapi juga menjadi wadah konsolidasi gagasan untuk memperjuangkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.
“Kehadiran peserta dari berbagai daerah bukan hanya untuk memilih pemimpin organisasi, tetapi juga untuk menyuarakan berbagai persoalan strategis bangsa, khususnya terkait daerah kepulauan yang selama ini masih menghadapi ketimpangan pembangunan,” ujarnya.
Menurut Mustakim, Indonesia saat ini memiliki 10 provinsi berciri kepulauan, termasuk Maluku yang selama lebih dari dua dekade terus memperjuangkan hadirnya regulasi khusus bagi wilayah kepulauan. Ia menilai perjuangan tersebut harus terus dikawal hingga melahirkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan geografis yang selama ini menjadi hambatan pembangunan.
“Perjuangan terhadap RUU Kepulauan sudah berlangsung lebih dari 25 tahun. Apapun nomenklatur yang nantinya digunakan, substansi perjuangan untuk menghadirkan keadilan bagi daerah kepulauan harus tetap diperjuangkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selama satu tahun terakhir KAMMI secara konsisten mengangkat isu tersebut dalam berbagai forum nasional maupun daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, lembaga vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan yang menginginkan adanya payung hukum khusus bagi provinsi-provinsi kepulauan.
Mustakim menilai, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk mengatasi ketimpangan pembangunan yang selama ini masih dirasakan masyarakat di wilayah kepulauan. Dengan kondisi geografis yang terdiri dari ribuan pulau, kebutuhan pembangunan daerah kepulauan tidak dapat disamakan dengan daerah berbasis daratan.
Menurutnya, pengesahan RUU Kepulauan akan membuka peluang bagi peningkatan konektivitas antarwilayah, penambahan dana transfer khusus dari pemerintah pusat, hingga perubahan skema perhitungan anggaran daerah yang tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah laut dan daratan.
“Jika regulasi ini terwujud, maka akan ada keberpihakan yang lebih nyata terhadap daerah kepulauan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya perikanan, pembangunan infrastruktur, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Muktamar KAMMI Ke-XIV sendiri dihadiri lebih dari 300 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Selama dua hari pelaksanaan, forum ini menjadi ruang bertemunya para kader untuk merumuskan arah gerakan organisasi sekaligus menyampaikan gagasan-gagasan strategis bagi pembangunan nasional.
Dengan mengangkat tema besar tentang Indonesia maritim dan daerah kepulauan, KAMMI berharap hasil-hasil Muktamar tidak hanya berdampak pada penguatan organisasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi lahirnya kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia. ( Taysa Patty )




