
METROTIMEA Namlea ) Diduga Aktivitas tong pengolahan emas ilegal milik “Dewa” kembali meresahkan warga desa Waebloy, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Ironisnya, lokasi pengolahan seluas 0,5 Ha atau 5.000m² itu berada tepat di depan rumah warga dan dikelilingi seng sangat rapat.
Pantauan media dilapangan, Selasa, 5 Agustus 2026, didalam pagar seng selain terdapat beberapa unit tong juga terdapat bangunan seperti gudang. Warga menduga bangunan tersebut akan digunakan untuk menyimpan bahan berbahaya dan beracun / B3.
“Kami resah, sumur warga sudah tidak bisa dikonsumsi. Debu dan asapnya masuk ke rumah setiap hari. Ini ditengah pemukiman,” kata warga Waebloy yangvtidak mau disebutkan namanya.
MEDIA DITUTUP, PEMILIK BUNGKAM
Saat dikonfirmasi, karyawan yang keluar masuk lokasi tersebut hanya menyebut “ini milik pak Dewa.” Saat ditanya sudah berapa kali beroperasi, dia jawab “baru saja sekitar 2x lah”
Ketika awak media menghubungi Dewa melalui pesan WhatsApp Dewa awalnya tidak mengakui “maaf sebelumnya anda salah,,, saya hanya kontrak kerja bangunannya saja itu milik PT,” saat ditanya PT apa ? Dewa tidak menjawab lagi dan menghilang.
JEJAK B3 DI PARBULU 2025
Yang mengkhawatirkan, Nana Dewa bukan nama baru. Pada tanggal 3 Juli 2025 lalu, B3 milik Dewa pernah ditemukan di gudang pemukiman warga desa Parbulu.
Data dari Dinas terkait menyebut jumlahnya mencapai 441 kaleng. Saat itu Kadis menjelaskan B3 itu “dipersiapkan untuk koperasi pemegang IPR”. Padahal sesuai aturan, koperasi tetap wajib AMDAL dan tidak bisa menggunakan B3 sembarangan.
Hingga kini tidak ada kejelasan hukum terkait B3 tersebut. “Dewa seperti kebal hukum,” ujar warga. ( Tim )









