
MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadikan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat muncul dari keputusan bisnis, pola kerja sama, maupun kebijakan internal perusahaan yang tidak sejak awal memperhitungkan aspek persaingan usaha.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pencegahan harus menjadi bagian dari cara perusahaan menjalankan kegiatan bisnis. Menurutnya, pengenalan risiko sejak dini memungkinkan perusahaan menangani potensi persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang berdampak lebih luas.
“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Gopprera.
KPPU mendorong perusahaan memanfaatkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Program tersebut dirancang untuk membantu perusahaan membangun mekanisme internal dalam mengenali, mencegah, dan mengendalikan risiko pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hingga saat ini, KPPU telah menerima 64 permohonan Program Kepatuhan, yang terdiri dari 38 BUMN dan 26 perusahaan swasta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 perusahaan telah memperoleh penetapan kepatuhan dari KPPU.
Sementara sepanjang 2026, tercatat lima perusahaan telah mendaftarkan Program Kepatuhan kepada KPPU. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPPU untuk terus memperluas pendekatan pencegahan melalui edukasi dan asistensi kepada pelaku usaha, termasuk dengan memanfaatkan layanan digital.
Dampak Pelanggaran Bisa Meluas
KPPU menilai persoalan persaingan usaha tidak hanya berdampak terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dampaknya dapat dirasakan konsumen, pelaku usaha lain, hingga pemerintah.
Praktik kartel, misalnya, dapat memengaruhi harga yang harus dibayar konsumen. Sementara persekongkolan dalam proses tender berpotensi menyebabkan belanja pemerintah menjadi tidak efisien. Di sisi lain, penyalahgunaan posisi dominan dapat menghambat pelaku usaha lain untuk masuk maupun berkembang di suatu pasar.
Karena itu, KPPU menilai persaingan usaha yang sehat memiliki kaitan langsung dengan terciptanya pasar yang memberikan ruang kompetisi melalui harga, kualitas, efisiensi, dan inovasi.
Kondisi pasar yang sehat juga dinilai dapat menciptakan kepastian bagi dunia usaha dalam mengambil keputusan investasi dan mengembangkan bisnis. Pada akhirnya, persaingan yang sehat diharapkan turut memperkuat produktivitas serta daya saing ekonomi nasional.
Hal tersebut juga mencakup aktivitas impor yang perlu berlangsung secara adil tanpa praktik kartel, penguasaan pasar secara sepihak, maupun penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi merugikan industri dan konsumen.
Kepatuhan Bukan Sekadar Hindari Sanksi
KPPU menegaskan bahwa program kepatuhan tidak semata-mata ditujukan agar perusahaan terhindar dari sanksi. Kepatuhan perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan dan menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, khususnya kegiatan yang berpotensi memengaruhi kondisi persaingan di pasar.
KPPU juga menyebut upaya kepatuhan dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila perusahaan di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, keberadaan Program Kepatuhan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap menaati seluruh ketentuan hukum persaingan usaha.
KPPU memastikan pendekatan pencegahan akan terus diperkuat melalui edukasi, asistensi, serta pengembangan instrumen kepatuhan. Di saat yang sama, KPPU tetap menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Mencegah pelanggaran akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul. Dengan kepatuhan yang dibangun sejak awal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih bertanggung jawab, sementara persaingan di pasar tetap memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Gopprera.
(nald)









