Metro Times (Kab. Malang) – Sebagaimana telah diberitakan kemarin mengenai keterlambatan pembayaran nasabah pada koperasi simpan pinjaman di Lawang, sehingga muncul kalimat “Rentenir Berkedok Koperasi”.
Kepala Koperasi Simpan Pinjam di Lawang – Malang, JS (inisial) menyampaikan penyelesaian pembayaran pelunasan dan denda dengan nasabah ibu NN masih mencari titik temu, karena adanya ketidakmampuan dari ibu NN untuk membayar.
JS juga menuturkan, kami sangat menyesalkan dengan adanya pemberitaan media online yang menyudutkan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang, dengan menulis, “Kinerja Kadis Koperasi Kab. Malang Patut dipertanyakan”.
“Mari kita sama-sama mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak. Jangan ada pemaksaan kehendak dan kalau tidak dipenuhi orang lain yang disalahkan. Kami (koperasi, Red) dengan Dinas Koperasi selalu berkomunikasi untuk mencari penyelesaian yang tidak memberatkan nasabah dan tidak juga merugikan koperasi,” terang JS saat dikonfirmasi melalui telpon.
Ia melanjutkan, dalam proses penyelesaian kami mengadakan rapat dengan anggota yang menghasilkan keputusan, ada biaya koperasi, dan kerugian kita hitung juga dan itu ketemu totalnya 15 juta. Jadi awalnya 23 juta dikurangi 8 juta atau dikasi potongan 8 juta. Dan itu kita kasi juga kelonggaran angsurannya itu bebas, mau berapa dicicil boleh, sampai kapanpun boleh tidak ada beban biaya bunga lagi. Tetapi perwakilan ibu NN dan membawa media, meminta pembayaran hanya 2 juta.
Setelah itu ibu NN melalui perwakilannya ini yang bilang keberatan. “Kita sudah sepakat kalau memang mediasi ini tidak bisa ada titik temunya, maka kedua belah pihak bisa mengambil langkah hukum di Pengadilan Negeri Kota Malang, sesuai dengan perjanjian akad kredit yang kemarin sudah kita sepakat kedua belah pihak. Dan apapun itu hasil dari persidangan, apapun ingkrah dari pengadilan nanti kita akan taati. Apabila nanti dipersidangan memang 2 juta atau tanpa dendapun kita juga harus taat apapun keputusan hakim,” ujar JS.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki
menyampaikan, saat di konfirmasi melalui telpon, kami (Dinas Koperasi, Red) melalui bidang Kelembagaan sudah berproses melakukan pemantauan terkait dengan monitoring jalannya penyelesaian musyawarah. Agar semuanya itu dikembalikan ke koperasi, sejauh mana koperasi bisa membantu seoptimal mungkin nasabah yang menjadi anggota koperasi tersebut.
“Saya berharap harusnya tidak menilai kami tidak bekerja optimal, kami tidak diam. Kami step by step tidak perlu laporan, itu ada stepnya banyak. Kita melakukan upaya-upaya mediasi, kenapa kami tidak datang ke Lawang, karena posisinya mereka ada dua yang kena Covid. Tapi komunikasi tidak terputus,” ujarnya.
Saya meminta Koperasi Simpan Pinjaman untuk optimal, “Pak tolong dilakukan upaya lagi, seoptimal mungkin untuk nasabah NN. Bagaimana caranya, entah dicarikan dana sosial, tetapi nanti ada upaya-upaya koperasi untuk membantu nasabah kalau memang betul-betul nasabah tidak mampu. Kalau nasabah tidak mampu, tolong minta surat keterangan tidak mampu dari desa yang bersangkutan, agar dibuat keterangan tidak mampu karena Covid, mungkin koperasi bisa membantu. Itu upaya-upaya kami menyelesaikan masalah, kami tidak mungkin menekan koperasi pokoknya bebaskan, kan tidak mungkin”.
“Dinas koperasi selama ini telah memfasilitasi terkait dengan persoalan penyelesaian terhadap nasabah NN dan koperasi simpan pinjam melaporkan step by step ke Dinas Koperasi. Koperasi itu punya aturan main, punya SOP, AD / ART, sehingga tugas Dinas selama ini telah melakukan upaya-upaya secara optimal untuk memfasilitasi kepada permasalahan Nasabah NN, ” imbuhnya. (nald)