
Metro Times (Purworejo) Mantan Kepala Desa (Kades) Kalitanjung Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, Endar Sutrisno (52), terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan berupa penamparan terhadap seorang perempuan bernama Supriyani (42) yang kini aktif menjabat Kepala Dusun (Kadus) Desa Banyuurip Kecamatan Banyuurip. Endar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 ribu atau penjara selama 4 hari dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Kamis (15/7).
Sidang dipimpin hakim tunggal PN Purworejo, Jhon Ricardo SH, dihadiri terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Dewa Antara SH, dan Supriyani selaku Korban didampingi Ketua LSM Temperak, Sumakmun. Sementara dari 4 orang saksi yang dijadwalkan hadir, hanya 3 orang yang hadir dan memberikan kesaksian.
Berdasarkan fakta persidangan yang disaksikan sejumlah awak media terungkap bahwa terdakwa Endar terbukti menampar Supriyani sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong di depan rumah Supriyani di Desa Bajangrejo Kecamatan Banyuurip pada tanggal 21 Mei 2021. Namun, di luar itu fakta persidangan juga mengungkap persoalan lain yang mengejutkan.
Terdakwa Endar menyatakan bahwa ia dan supriyani selama ini menjalin asmara dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama lebih kurang 4 tahun terakhir. Pengakuan itu juga dikuatkan oleh salah satu saksi yang mengaku kerap mengetahui Endar dan Supriyani berduaan. Namun, Supriyani menyangkal dan membantah keras pernyataan keduanya.
Humas PN Purworejo, Samsumar Hidayat SH MH, saat dikonfirmasi usai sidang menginformasikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan perkara Nomor 31/Pid,C/2021/PN Pwr tersebut, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
“Terdakwa dijatuhi denda berupa uang 500rb. Kemudian apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 hari,” sebutnya.
Dijelaskan, dalam putusan sidang perkara Tipiring tersebut, hakim tidak membuat pertimbangan secara lengkap sebagaimana perkara yang diadili dengan pidana biasa.
“Karena berupa pelanggaran ya, maka hakim hanya menjatuhkan amarnya saja sebagaimana di dalam template putusan untuk perkara tindak pidana ringan,” jelasnya.
Supriyani saat dikonfirmasi di sela-sela persidangan menyatakan sudah menyampaikan semua fakta yang dialami. Menurutnya, terdakwa tidak hanya melakukan pemukulan, melainkan juga mengintimidasi sejumlah anggota keluarganya pasca kejadian itu. Kesepakatan untuk memberikan biaya pengobatan Rp20 juta juga diingkari.
“Saat itu menyatakan sendiri mau memberikan biaya pengobatan, ternyata sampai sekarang tidak dilaksanakan ,” katanya.
Putusan hakim berupa denda Rp500 ribu tidak sesuai dengan harapan Supriyani. Sejak awal ia menginginkan terdakwa dihukum seberat-beratnya.
“Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya karena kan walaupun itu pemukulan, saya tahu pemukulan KDRT saja itu hukumannya berat, padahal itu yang melakukan suami atau istri. Apalagi dia (tersangka) kan orang lain ke saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Endar bersama penasihat hukumnya, Dewa Antara, menyatakan menerima dan bersedia menjalankan putusan hakim. Terkait adanya dugaan hubungan asmara yang mengarah pada perselingkuhan sebagaimana terungkap dalam sidang, pihaknya mengakui.
“Memang tadi berdasarkan keterangan saksi-saki dan terdakwa, dalam persidangan terungkap keduanya ada hubungan asmara,” kata Dewa.
Sementara mengenai adanya mediasi yang didalamnya ada permintaan untuk membayar biaya pengobatan Rp20 juta, Dewa menyebut hal itu tidak direalisasikan oleh kliennya karena tidak masuk akal.
“Karena tidak memenuhi Rp20 juta itu, akhirnya Pak Endar dilaporkan penganiayaan seperti yang terungkap dalam persidangan hari ini. Harapannya ke depan sudah saling damai, dan masing-masing bisa menata hati,” tandasnya. (Dnl)





