
Metro Times (Semarang) Direktur Utama PT D’Paragon Labbaika Utama (Apartemen Royal D’Paragon), Sani Goenawan, baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang. Kini kembali harus menjalani perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan nominal mencapai Rp 10 166 665 400, akibat laporan yang dibuat oleh pendahulunya di D’Paragon, Muhammad Syarif Hidayat di Polres Sleman.
Namun demikian, perkara pidana yang menjerat pengembang Royal D’Paragon Residance Apartement yang berlokasi di Jalan Setiabudi Kota Semarang tersebut, memang sedikit aneh karena perkaranya sempat di terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) akhirnya dibuka kembali dan bergulir sampai ke pengadilan. Hal itu disampaikan tim penasehat hukum terdakwa, HD Djunaedi dan Andreas Haryanto, kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Dikatakannya, kliennya merupakan warga Srondol, Banyumanik, Semarang. Dalam kasus itu, kliennya menjadi korban atas ulah Muhamad Syarif, karena sebelumnya Syarif adalah Direktur Utama PT D’Paragon Labbaika Utama, kemudian digantikan kliennya. Dengan demikian, ia menduga uang konsumen bukan digunakan kliennya.
“Klien kami (Sani Goenawan) hanya korban dari rencana pembuatan apartemen di Srondol, sedangkan tanah yang akan dibangun memang milik orangtuanya, namua klien kami di bohongi oleh pengusaha abal-abal, apalagi saat ini perusahaan dan klien kami sudah dipailitkan,” kata Dr Djunaedi.
Sedangkan terkait kasus pidana tersebut, Korwil Peradi Jawa Bagian Tengah itu, menilai kasusnya terkesan dipaksakan. Menurutnya, seharusnya ada prosedur formal yang harus ditinjau kebenarannya. Apalagi, dalam kasus tersebut tidak ada putusan praperadilan dan perkaranya sudah di SP3. Atas perkara pidana yang sudah disidang, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman tersebut, Djunaedi meminta, majelis hakim yang dipimpin, Erma Suharti, untuk menolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat menerima dan batal demi hukum surat dakwaan jaksa.
“Ya kami memohon majelis hakim menyatakan menerima eksepsi, serta sebaliknya menyatakan batal demi hukum surat dakwaan jaksa,”sebutnya.
Andreas Haryanto menambahkan, bahwa poin penting dalam eksepsi yang dimohonkan pihaknya, seharusnya diterima oleh majelis hakim, karena kasus yang sudah SP3 sejak setahun lalu ini tersebut, justru dibuka kembali oleh kepolisian dengan alasan ada putusan praperadilan.
Padahal, lanjutnya, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh timnya, ternyata tidak pernah ada proses praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Syarif Hidayat atas SP3 yang sudah diterbitkan polisi dengan nomor B/193.a/XII/2017/Reskrim. Pihaknya juga menyatakan, akan melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri terkait dugaan kebohongan tersebut.
“Kami sudah cek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, tidak ditemukan putusan praperadilan perkara tersebut. Ini artinya telah terjadi kebohongan,” imbuhnya. (jon/dnl)




