
BLITAR, metrotimes.news – Guna menyelesaikan kemelut yang lama terjadi di internal kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pabrik Rokok dan Peduli Tembakau Indonesia (P2RPTI), maka Dewan Pendiri, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pabrik Rokok dan Peduli Tembakau Indonesia (P2RPTI) menyelenggarakan rapat di rumah Ketua Dewan Pendiri, Akhwan Gunadi, di Blitar Jawa Timur, Sabtu (22/3/2025).
Hasil rapat memutuskan dua hal yaitu membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Dewan Perkumpulan Pabrik Rokok dan Peduli Tembakau Indonesia (P2RPTI) periode 2022-2027 sehingga mulai hari ini dinyatakan tidak berlaku dan membentuk tim caretaker yang berjumlah 17 orang yang bertugas untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dalam waktu tiga bulan ke depan.
Dalam surat pembekuan yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan DPP P2RPTI disebutkan bahwa DPP P2RPTI hasil Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2022 dinyatakan telah gagal melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan hasil Munas 2022.
Akhwan Gunadi selaku Dewan Pendiri yang merangkap Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan membacakan Surat Keputusan Pembekuan DPP P2RPTI di Pendapa Ageng Hand Asta Sih Blitar, Sabtu, 22 Maret 2025.
Disebutkan ada sejumlah alasan pembekuan DPP P2RPTI di antaranya adalah mengacu hasil evaluasi terhadap DPP PR2PTI selama waktu dua setengah tahun ini DPP P2RPTI gagal menyelenggarakan tata tertib organisasi sesuai AD ART P2RPTI, yaitu gagal menyelenggakan pengukuhan pengurus DPP P2RPTI dan gagal mengadakan rapat kerja nasional (rakernas) untuk menyusun program kerja dan kegiatan yang sistematis dan terukur guna menerjemahkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi hasil Munas P2RPTI tahun 2022. Akibatnya dalam waktu dua setengah tahun ini DPP P2RPTI tidak dapat menjalankan program kerja dengan baik sebagaimana hasil Munas tahun 2022.
Selanjutnya dalam waktu dua setengah tahun ini DPP P2RPTI juga dinilai gagal menyelesaikan tunggakan hutang Munas tahun 2022 sehingga hal ini mencoreng kewibawaaan DPP P2RPTI di mata pihak-pihak yang telah membantu meminjami dana saat pelaksanaan Munas tahun 2022.
Kemudian juga telah terjadi ketidakharmonisan di internal kepengurusan DPP P2RPTI karena tidak adanya kesamaan visi dan misi para pengurusnya sehingga menyebabkan organisasi DPP P2RPTI tidak ada capaian prestasi yang membanggakan.
“Pada sisi lain masyarakat kaum petani tembakau dan pabrik rokok sebagai stakeholders yang tak terpisahkan dari keberadaan P2RPTI membutuhkan adanya peran aktif P2RPTI dalam ikut serta mengawal program Dana Bantuan Hibah Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap kabupaten dan kota agar benar-benar disalurkan dengan benar sesuai peruntukannya, dan saya lihat peran ini belum dikerjakan oleh kepengurusan DPP P2RPTI,” tutur Akhwan Gunadi.
Pihaknya sesuai kewenangan dalam AD ART kemudian membentuk Tim Carataker DPP P2RPTI yang diberi mandat untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dalam waktu tiga bulan ke depan.
“Saya menugaskan kepada Tim Carataker untuk mempersiapkan segala kebutuhan penyelenggaraan Munaslub dalam waktu tiga bulan ke depan dan sebaiknya Munaslub nanti diadakan di Blitar saja di tanah kelahiran P2RPTI, ” tutur Akhwan Gunadi. (af).