
METROTIMES ( AMBON,) Tualnews.com – Komisi I DPRD Maluku meminta pemerintah daerah memperjelas status hibah lahan di Kabupaten Seram Bagian Barat guna menghindari potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pembangunan fasilitas publik.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, di Ambon, Sabtu, mengatakan persoalan pengelolaan lahan masih ditemukan saat pihaknya melakukan pengawasan tahap II di Kabupaten SBB.
Menurut dia, sejak awal penetapan ibu kota kabupaten, pemerintah daerah seharusnya telah menyelesaikan seluruh dokumen hibah lahan agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
“Dokumen hibah harus jelas sejak awal supaya tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang,” katanya.
Ia menjelaskan, masih terdapat klaim lahan dari sejumlah pihak keluarga yang memicu polemik di tengah masyarakat. Namun demikian, selama belum ada gugatan resmi terhadap pemerintah daerah, lahan tersebut masih dianggap sebagai aset milik pemda.
Wahid menambahkan, kejelasan status hibah lahan penting diperhatikan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, khususnya di sektor pendidikan.
“Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan terganggu akibat persoalan lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil, menyebutkan secara umum tidak terdapat masalah serius terkait status lahan di wilayah tersebut.
Namun, kata dia, proses sertifikasi lahan masih menghadapi kendala biaya operasional, terutama untuk transportasi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuju wilayah kepulauan yang mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta per perjalanan.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan lahan SMA 31 SBB masih dalam tahap penyelesaian. Jika hingga Juli 2026 belum tuntas, sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
“Jika belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan, maka sekolah akan dikembalikan ke sekolah induk,” katanya.




