
Liputan Khusus : Jaques Anthonius Latuhihin
MetroTimes(Sidoarjo)-Babak baru proyek pembangunan Gedung RSUD Sedati Kabupaten Sidoarjo dimulai.Jika PART I Metro Times mempertanyakan sejumlah jawaban tertulis Dinas Kesehatan Sidoarjo yang dinilai belum disertai dokumen pendukung, kini persoalan tersebut berkembang menjadi laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (LSM GEMPAR).

Laporan tersebut menjadi semakin menarik setelah ditemukan fakta baru: PT Ardi Tekindo Perkasa (ATP) kini tercatat tiga kali terkena sanksi daftar hitam (blacklist).Dua catatan blacklist sebelumnya berasal dari proyek lain, sementara catatan ketiga berkaitan langsung dengan Pembangunan RSUD Sedati.
Dokumen daftar hitam INAPROC yang diperoleh Metro Times mencatat PT Ardi Tekindo Perkasa dikenai sanksi berdasarkan SK Nomor 000.3.3/75/438.5.2/2026, dengan masa berlaku 13 April 2026 sampai 12 April 2027.
Jenis pelanggaran yang tercantum adalah penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
Paket yang menjadi dasar sanksi juga secara jelas tercantum sebagai Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Sedati, RUP/Tender 53806239, dengan HPS Rp57,081 miliar, Tahun Anggaran 2025.
Maka istilah “Triple Winner BLACKLIST” bukan lagi sekadar metafora untuk menggambarkan satu pemutusan kontrak tetapi tiga catatan blacklist yang perlu ditelusuri. Dan justru di sinilah pintu masuk penyelidikan oleh APH mulai terbuka.

Dari PART I ke Laporan LSM GEMPAR
Dalam PART I, Metro Times telah mengungkap bahwa Dinkes Sidoarjo menjelaskan PT Ardi Tekindo Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender pada 26 Juni 2025 dengan penawaran terkoreksi Rp51,734 miliar.
Kontrak kemudian ditandatangani pada 17 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.Namun dalam pelaksanaan, progres pekerjaan hingga minggu ke-16 menurut Dinkes Sidoarjo baru mencapai 14,666 persen. Dinkes juga menyatakan tidak ada pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT ATP sebelum kontrak diputus.
Pemerintah Sidoarjo melalui PPKom dan Kepala Dinas Kesehatan menyebut telah memberikan teguran, SP I hingga SP III, serta melaksanakan SCM I, II dan III. Kontrak kemudian diputus dan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dicairkan serta disetorkan ke Kas Daerah.
Persoalannya, penjelasan tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Metro Times dalam PART I mencatat bahwa Dinkes belum memberikan secara rinci hasil evaluasi Pokja mengenai kemampuan teknis, pengalaman, personel, peralatan dan kemampuan keuangan PT ATP sebelum perusahaan ditetapkan sebagai pemenang.
Selain itu, terdapat perbedaan angka progres, yakni 14,666 persen dalam laporan Konsultan Manajemen Konstruksi dan 17,41 persen dalam hasil audit 16 Desember 2025.
Bagi sebuah proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah, perbedaan dan kekosongan dokumen tersebut bukan persoalan yang seharusnya berhenti sebagai pertanyaan jurnalistik.Dokumen itulah yang kini diminta GEMPAR untuk diperiksa aparat penegak hukum.
Junaidi: “Jangan Hanya Periksa Kontraktornya”

Wakil Ketua LSM GEMPAR, Junaidi, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan RSUD Sedati hanya berhenti pada kesimpulan bahwa kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan.
Menurutnya, aparat perlu melihat rantai peristiwa sejak sebelum kontrak ditandatangani.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses evaluasi kualifikasi dilakukan hingga PT Ardi Tekindo Perkasa ditetapkan sebagai pemenang. Rekam jejak perusahaan seharusnya menjadi bagian yang diperiksa secara serius. Kami ingin mengetahui apakah kemampuan teknis, pengalaman, personel, peralatan dan kemampuan keuangan perusahaan benar-benar diverifikasi oleh Pokja,” ujar Junaidi melalui via WA.
Menurut Junaidi, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah PT ATP akhirnya kembali dikenai sanksi blacklist dalam proyek RSUD Sedati.
“Kalau kemudian perusahaan ini memiliki catatan blacklist dan pada akhirnya kembali dikenai blacklist dalam proyek RSUD Sedati, maka harus dijelaskan bagaimana proses pemeriksaan terhadap rekam jejak penyedia dilakukan sebelum perusahaan ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.
Junaidi menegaskan, GEMPAR tidak sedang menjatuhkan vonis.“Kami tidak sedang memvonis. Kami meminta dokumennya diperiksa. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan. Tetapi kalau ada kelalaian, pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, itu juga harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tiga Kali Blacklist, Mengapa Bisa Kembali Mendapat Proyek? Menurut Junaidi, status blacklist menjadi salah satu bagian yang harus ditelusuri secara serius. “Bagi kami, tiga kali blacklist bukan persoalan kecil. Dua catatan sebelumnya sudah menjadi rekam jejak perusahaan, kemudian proyek RSUD Sedati juga berujung pada sanksi blacklist. Ini menjadi alarm serius,” ujar Junaidi.
Ia mempertanyakan bagaimana sistem pengadaan pemerintah menilai rekam jejak penyedia ketika perusahaan tersebut kembali mendapatkan pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah.
“Kami ingin tahu apakah Pokja benar-benar melakukan due diligence. Siapa yang memeriksa rekam jejak perusahaan? Apa dokumen yang digunakan? Dan apa dasar kesimpulan bahwa perusahaan tersebut layak mengerjakan proyek RSUD Sedati?” katanya.
Pertanyaan itu kini memiliki dasar dokumen yang lebih kuat.Dalam data daftar hitam INAPROC, PT ATP dikenai sanksi untuk paket RSUD Sedati selama satu tahun.
Soroti Perbedaan Angka Progres
Lebih lanjut, Junaidi juga menyoroti perbedaan angka progres yang muncul dalam penjelasan mengenai proyek.
“Kami menemukan adanya angka progres yang berbeda. Ada yang menyebut 14,666 persen, sementara angka lain 17,41 persen. Kami ingin tahu apa penyebab perbedaannya. Apakah karena perbedaan waktu pengukuran, metode penghitungan, atau komponen pekerjaan yang berbeda?” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan angka tersebut harus dijelaskan dengan dokumen.“Ada laporan konsultan, hasil audit, berita acara pengukuran dan dokumen pembayaran. Semua harus dicocokkan. Jangan hanya memberikan angka tanpa menunjukkan dasar penghitungannya,” kata Junaidi.
PART I Metro Times sebelumnya memang mencatat perbedaan angka tersebut dan meminta penjelasan berdasarkan tanggal serta metode pengukuran.
“Siapa yang Menyatakan Penyedia Layak?”
Bagi GEMPAR, titik penting penyelidikan justru berada sebelum proyek mengalami kegagalan.Junaidi mengatakan aparat perlu mengetahui siapa yang menyatakan PT ATP memenuhi persyaratan.
“Siapa yang melakukan evaluasi? Siapa yang menyatakan perusahaan memenuhi syarat? Siapa yang menetapkan pemenang? Kalau semua berdasarkan prosedur, tentu ada dokumennya,” ujarnya.
Ia juga meminta pemeriksaan apakah seluruh peserta tender mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kami ingin melihat apakah prosesnya fair. Apakah seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama atau ada peserta tertentu yang mendapatkan kemudahan. Ini hanya bisa dibuktikan dari dokumen evaluasi Pokja,” tegas Junaidi.
Dari Kontraktor ke Rantai Pengadaan
Junaidi menilai kegagalan kontraktor tidak boleh secara otomatis menutup pertanyaan mengenai proses pengadaan.
“Kalau kontraktor wanprestasi, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi jangan berhenti di situ. Kami ingin tahu apakah persoalan kemampuan penyedia sebenarnya sudah bisa diketahui ketika proses tender,” katanya.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan sejak tahap kualifikasi tetapi penyedia tetap dinyatakan memenuhi syarat, maka aspek tersebut harus diperiksa tersendiri.
“Jangan sampai kontraktor menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan sementara proses pengadaannya tidak pernah diperiksa secara menyeluruh,” ujar Junaidi.
Lelang Ulang Juga Perlu Dibuka
GEMPAR juga meminta aparat memperhatikan proses setelah kontrak PT ATP diputus.
PART I Metro Times mencatat bahwa sisa pekerjaan kemudian masuk proses lelang ulang dengan pagu sekitar Rp47,5 miliar, dan dalam kajian sebelumnya disebut terdapat persyaratan teknis tertentu yang menjadi sorotan serta pemenang baru dengan nilai penawaran Rp42,6 miliar.
Menurut Junaidi, proses tersebut perlu diperiksa sebagai satu rangkaian.“Jangan hanya memeriksa tender pertama. Tender ulang juga harus diperiksa. Mengapa ada perubahan atau persyaratan tertentu? Bagaimana penyusunannya? Siapa yang menyusun? Siapa yang menyetujui? Dan apakah persyaratan itu benar-benar dibutuhkan secara teknis?” katanya.
Bagi GEMPAR, seluruh rangkaian tersebut penting untuk mengetahui apakah proses pengadaan berjalan secara kompetitif atau terdapat kondisi yang membatasi persaingan.
Pasal Tipikor Diminta Diuji
Atas rangkaian persoalan tersebut, GEMPAR meminta Kejati Jatim menguji dugaan yang dilaporkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di antaranya:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
GEMPAR juga meminta aparat menguji ketentuan lain yang relevan apabila ditemukan unsur kecurangan dalam pemborongan atau pembangunan maupun persekongkolan dalam pengadaan.
Junaidi menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami meminta Kejati melakukan penyelidikan. Kalau tidak ada tindak pidana, silakan dinyatakan tidak ada. Tetapi kalau ditemukan bukti, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
“Periksa Dokumennya, Bukan Hanya Kronologinya”
PART I Metro Times juga mencatat Dinkes Sidoarjo menyatakan proyek RSUD Sedati menjadi bagian dari pemeriksaan BPK RI yang dituangkan dalam laporan 26 Mei 2026. Namun substansi hasil pemeriksaan tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam surat jawaban Dinkes.
Junaidi meminta hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari bahan yang ditelusuri aparat.
“Kalau memang sudah diperiksa BPK, kami ingin tahu apa hasilnya. Kalau ada pemeriksaan internal, Inspektorat atau lembaga lain, juga harus dilihat. Jangan hanya kronologi versi masing-masing pihak,” katanya.
Ia menyebut sejumlah dokumen sebagai kunci untuk membongkar persoalan:“Kami meminta diperiksa dokumen tender, evaluasi Pokja, dokumen kualifikasi, kontrak, jaminan pelaksanaan, berita acara SCM, dokumen pemutusan kontrak, pembayaran, hasil audit, sampai dokumen blacklist. Dari situ baru bisa diketahui apa sebenarnya yang terjadi.”
Pintu Masuk APH
Rangkaian fakta tersebut kini membentuk satu garis investigasi:
PT ATP ditetapkan sebagai pemenang → kontrak Rp51,734 miliar → progres tertinggal → tiga kali SCM → kontrak diputus → jaminan pelaksanaan dicairkan → PT ATP dikenai blacklist untuk proyek RSUD Sedati → LSM GEMPAR melapor ke Kejati Jatim.
Pada titik inilah penyelidikan APH memiliki pintu masuk yang relatif jelas.
Bukan untuk langsung menyimpulkan korupsi.
Melainkan untuk menguji siapa melakukan apa, berdasarkan dokumen apa, pada tahap mana, dan apakah terdapat keuntungan atau kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.
Jika ternyata hanya terjadi wanprestasi kontraktor, maka persoalannya harus ditempatkan sebagai wanprestasi.
Jika terdapat kelalaian administratif, harus diketahui siapa yang lalai dan bagaimana dampaknya.
Namun jika pemeriksaan menemukan rekayasa tender, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, pemberian keuntungan kepada pihak tertentu, atau kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Tiga Kali Blacklist Bukan Akhir Cerita
Dokumen INAPROC kini memberikan fakta penting: PT Ardi Tekindo Perkasa resmi dikenai blacklist terkait proyek RSUD Sedati selama satu tahun.
Tetapi bagi investigasi ini, blacklist bukanlah titik akhir.
Justru menjadi titik awal pertanyaan yang lebih besar:
Mengapa penyedia tersebut bisa memenangkan proyek?
Bagaimana proses evaluasinya?
Apa dasar Pokja menyatakan penyedia layak?
Mengapa proyek kemudian masuk kondisi kritis?
Bagaimana proses pemutusan kontrak dilakukan?
Berapa nilai pekerjaan yang benar-benar terpasang?
Bagaimana jaminan pelaksanaan diproses?
Apa hasil pemeriksaan BPK?
Dan yang paling penting:
Apakah ada pihak lain selain kontraktor yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini bukan lagi sekadar pertanyaan redaksi.
LSM GEMPAR telah membawa persoalan ini ke meja Kejati Jatim.
Maka publik menunggu satu hal: apakah APH akan membuka seluruh rantai pengadaan RSUD Sedati dari hulu hingga hilir?
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya proyek konstruksi.
Yang dipertaruhkan adalah uang publik, tata kelola pengadaan pemerintah, dan hak masyarakat Sidoarjo mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.
Metro Times akan melanjutkan penelusuran ini dalam PART III: “Membuka Rantai Tender RSUD Sedati — Siapa yang Menilai, Siapa yang Menetapkan, dan Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?”
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan kelanjutan PART I dan menggabungkan informasi dari jawaban tertulis Dinas Kesehatan Sidoarjo, dokumen daftar hitam INAPROC, serta keterangan LSM GEMPAR. Dugaan tindak pidana dalam laporan GEMPAR masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyebutan nama pihak dalam artikel ini tidak berarti pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Metro Times membuka ruang klarifikasi, bantahan, dan hak jawab bagi PT Ardi Tekindo Perkasa, Dinas Kesehatan Sidoarjo, Pokja PBJ, PPK, serta pihak-pihak terkait.










