
Metro Times (Purworejo)-Pansus 11 DPRD Kabupaten Purworejo serahkan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Senin (13/7/2026). Pansus beri sejumlah rekomendasi untuk perbaiki tata kelola keuangan daerah.
Juru Bicara Pansus 11 Sigit Apriyanto sampaikan, pembahasan dilakukan menyeluruh terhadap substansi raperda. Termasuk penyempurnaan pasal sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan yang dibahas merupakan hasil pemeriksaan BPK final dan jadi dasar rekomendasi DPRD.
“Secara umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sudah sesuai ketentuan. Namun DPRD tetap beri catatan strategis agar pengelolaan keuangan semakin baik,” ujar Sigit.
2 Catatan Penting Pansus
1. Tindak Lanjut Temuan BPK: Pemerintah daerah diminta segera selesaikan seluruh temuan BPK. Perlu ada pengawasan agar persoalan sama tidak terulang tahun depan.
2. SiLPA Rp132,64 Miliar: Pansus soroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran 2025. SiLPA terikat harus dipakai sesuai peruntukan. SiLPA bebas diharapkan dialokasikan ke program yang langsung tingkatkan pelayanan ke masyarakat.
“Setelah pembahasan selesai, Pansus 11 menyerahkan hasil kepada Pimpinan DPRD,” kata Sigit saat bacakan laporan.
Dalam laporan juga ada penyempurnaan materi raperda. Mulai perubahan lampiran laporan keuangan, penyesuaian laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca daerah, laporan arus kas, hingga penghapusan lampiran yang sudah tidak relevan sesuai ketentuan Pemprov Jateng. Tujuannya agar perda selaras regulasi terbaru dan hasil evaluasi auditor.
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo tegaskan, laporan pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif.
“Laporan ini harus jadi instrumen evaluasi capaian pembangunan dan dasar perbaikan kebijakan tahun anggaran berikutnya,” tegas Tunaryo.
DPRD berharap seluruh rekomendasi ditindaklanjuti serius oleh Pemkab Purworejo. Tujuannya agar pengelolaan APBD makin transparan, akuntabel, dan manfaatnya lebih besar bagi masyarakat.(dnl)




